JAKARTA, ifakta.co — Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial AKA alias M (23) yang beraksi di kawasan Jalan Manyar RT 05/15, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AS (34) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026. Saat kejadian, kendaraan korban terparkir di halaman rumah dalam kondisi pagar terbuka.
Iklan
“Jadi, kejadian Selasa, 10 Maret 2026. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di halaman rumah,” kata Rihold saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).
Pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya. Dengan cara sederhana, namun nekat, pelaku masuk ke area rumah korban lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan gunting.
“Dengan modus sederhana namun nekat, pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting,” ujar Rihold.
Setelah berhasil merusak kontak motor dan memastikan stang kendaraan tidak terkunci, pelaku kemudian mendorong sepeda motor beberapa meter sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
Polisi Analisa Rekaman CCTV
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban. Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil analisa, identitas pelaku berhasil dikantongi,” tutur Rachmad.
Berbekal hasil analisa tersebut, Tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di wilayah Tegal Alur. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang identik dengan rekaman CCTV.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” ungkap Rachmad.
Penadah Motor Masih Diburu
Dari hasil pengembangan kasus, polisi bergerak menuju wilayah Cengkareng Timur dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban.
Meski demikian, pelaku penadah berinisial Y alias B yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Saat ini, pelaku utama berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalideres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda dan memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman.
“Apabila membutuhkan bantuan polisi, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110, gratis 24 jam,” imbau Rachmad.
(my/my)




