JAKARTA, ifakta.co – Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat regenerasi kepemimpinan serta mendorong reformasi sistem kepartaian di Indonesia.
“Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik,” ujar Mulyanto saat dihubungi, Jumat (24/4).
Iklan
Menurut Mulyanto, persoalan mendasar yang dihadapi banyak partai politik saat ini ialah lemahnya institusionalisasi organisasi akibat dominasi figur tertentu. Kondisi itu, kata dia, kerap menghambat proses kaderisasi dan pergantian kepemimpinan.
Karena itu, pembatasan masa jabatan ketua umum dinilai dapat memperbaiki sirkulasi elite partai agar tidak bergantung pada satu tokoh saja.
“Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan,” katanya.
PKS Klaim Sudah Terapkan Sistem Dua Periode
Mulyanto menjelaskan, aturan pembatasan jabatan sebenarnya bukan hal baru di internal PKS. Partainya telah menerapkan batas maksimal dua periode bagi sejumlah posisi strategis.
Ia menyebut jabatan Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, hingga pimpinan tinggi lainnya sudah dibatasi.
“Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi,” ujar Mulyanto.
Meski mendukung gagasan tersebut, Mulyanto mengingatkan jika usulan KPK benar-benar dibahas DPR bersama pemerintah, prosesnya harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Sebab, perubahan aturan itu harus melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Selain itu, masa jabatan ketua umum selama ini menjadi bagian dari otonomi masing-masing partai.
Ia menegaskan negara tidak boleh terlalu jauh masuk ke ranah internal organisasi politik.
“Usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata,” katanya.
Usulan tersebut tercantum dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April lalu. Dalam laporan itu, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga dan program strategis, termasuk partai politik.
Secara total, KPK mengeluarkan 16 rekomendasi untuk partai politik. Salah satunya ialah revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 agar masa jabatan ketua umum dibatasi maksimal dua periode kepengurusan.
Selain itu, KPK juga mendorong pembenahan kurikulum pendidikan politik, sistem kaderisasi, syarat pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai.
Mayoritas Partai DPR Menolak
Di sisi lain, mayoritas partai politik di DPR menolak usulan KPK tersebut. PDIP, PKB, NasDem, hingga Demokrat kompak menilai KPK telah melampaui kewenangannya karena masa jabatan ketua umum merupakan urusan internal partai.
Mereka juga menolak anggapan bahwa pembatasan masa jabatan dapat otomatis menekan praktik korupsi dan memperbaiki regenerasi.
“Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaannya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi,” ujar Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron, Kamis (23/4).
(min/min)




