TANGERANG, ifakta.coPemerintah Kabupaten Tangerang terus mempersiapkan pelaksanaan program Sidang Isbath Nikah Terpadu yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang. Pembahasan kesiapan program tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Agama dan instansi terkait di Gedung Kantor Bupati Tangerang, Jumat (12/6/2026).

Wabup Intan menjelaskan, minat masyarakat untuk mengikuti program tersebut sangat tinggi. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.297 pasangan dari 29 kecamatan telah mengajukan pendaftaran, melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 1.000 pasangan.

Meski jumlah pendaftar telah melebihi kuota, proses verifikasi administrasi dan faktual masih terus berjalan. Dari total pendaftar, sekitar 847 pasangan telah dinyatakan memenuhi persyaratan, sementara ratusan lainnya masih dalam tahap melengkapi dokumen.

Iklan

“Karena masih ada peserta yang belum menyelesaikan persyaratan administrasi, maka masa verifikasi dan pemenuhan dokumen kami perpanjang hingga 22 Juli 2026,” ujar Intan.

Ia menambahkan, pelaksanaan sidang isbath nikah terpadu tahap pertama direncanakan berlangsung pada 12 Juli 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Menurutnya, program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan yang selama ini belum tercatat secara resmi. Legalitas tersebut juga akan mempermudah pengurusan dokumen kependudukan bagi pasangan maupun anak-anak mereka.

Namun demikian, Intan menegaskan bahwa program isbath nikah terpadu bukanlah upaya untuk melegalkan praktik nikah siri yang baru dilakukan. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan proses seleksi dan verifikasi yang ketat guna memastikan program tepat sasaran.

“Program ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memang telah lama menjalani kehidupan rumah tangga tetapi belum memiliki legalitas pernikahan. Bukan untuk membuka ruang bagi praktik nikah siri baru,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sasaran utama program tersebut adalah pasangan yang telah menikah sejak lama, terutama mereka yang terkendala biaya maupun faktor lainnya sehingga belum sempat mengurus pengesahan pernikahan melalui jalur hukum.

“Kami memprioritaskan pasangan yang telah lama berumah tangga, termasuk kalangan lansia yang selama ini kesulitan memperoleh legalitas pernikahan karena keterbatasan ekonomi maupun kendala administratif,” pungkasnya.

(sib/lex)

Iklan