JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury yang berlokasi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2).

Penyegelan dilakukan karena toko tersebut diduga belum memenuhi kewajiban administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen DJBC Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan administratif terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban penerimaan negara, baik dari sisi bea masuk maupun perpajakan seperti PPN dan PPh.

Iklan

“Kami saat ini melakukan pemeriksaan secara administratif terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk maupun perpajakan,” ujar Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).

Penyegelan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak guna memudahkan proses verifikasi dan pencocokan dokumen administrasi impor serta kewajiban pajak perusahaan.

Namun demikian, Bea Cukai belum membeberkan hasil temuan awal. Proses pendalaman masih berlangsung di kantor dan hasil resmi akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung.

Dalam kasus ini, petugas menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103, yang mengatur kewenangan pemeriksaan serta sanksi atas pelanggaran kepabeanan.

Nugroho menegaskan penindakan ini tidak hanya menyasar satu pelaku usaha. Saat ini terdapat tiga lokasi yang tengah menjalani pemeriksaan administratif oleh tim gabungan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap barang-barang eks impor bernilai tinggi yang beredar di wilayah pabean Indonesia.

Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta juga menyegel tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Penyegelan dilakukan atas dugaan adanya barang impor bernilai tinggi yang tidak diberitahukan secara lengkap dalam dokumen pemberitahuan impor barang. Petugas melakukan pencocokan antara data fisik barang dengan dokumen yang dilaporkan perusahaan saat proses impor.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan. Bea Cukai juga membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap toko perhiasan mewah lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran serupa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Tiffany & Co maupun Bening Luxury terkait penyegelan tersebut.

(ca/cin)