TANGERANG, ifakta.co – Pemindahan Gardu Distribusi KSK10 milik PLN UP3 Cikupa yang berada di Jalan Raya Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, tepatnya di depan area proyek milik HR, menuai sorotan warga. Pasalnya, proses pemasangan gardu yang dilakukan sekitar sepekan lalu diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Berdasarkan hasil pantauan ifakta.co di lokasi, instalasi gardu tersebut diduga menggunakan kabel jaringan udara (NFA) sebagai grounding, bukan kabel grounding khusus sebagaimana lazim digunakan. Selain itu, penataan kabel indoor maupun outdoor terlihat semrawut sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar.

Saat dikonfirmasi, Manager PLN UP3 Cikupa, Didik Krismanto, belum memberikan penjelasan mengenai dasar pemindahan gardu maupun teknis pekerjaan yang dilakukan di lokasi.Jumat 10 Juli 2026

Iklan

Seorang warga Kresek, Iwan (35), menduga gardu tersebut dipindahkan karena posisinya menghalangi pembangunan proyek milik HR.

“Setahu saya gardu itu dipindahkan karena menghalangi proyek yang sedang dikerjakan,” ujarnya.

Kekhawatiran juga disampaikan warga yang bermukim tidak jauh dari lokasi gardu. Mereka mengaku waswas melihat kondisi instalasi kabel yang dinilai tidak tertata dengan baik.

“Iya bang, baru kemarin dipindahkan sama petugas PLN. Tapi kok kabelnya kelihatan berantakan ya, jadi takut melihatnya,” ungkap salah seorang warga.

Dari hasil penelusuran ifakta.co, gardu tersebut sebelumnya berdiri di depan lokasi proyek dan telah lama beroperasi. Namun, seiring berlangsungnya pembangunan proyek di area tersebut, gardu kemudian dipindahkan ke titik yang baru.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Cikupa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan gardu maupun tanggapan atas dugaan ketidaksesuaian pemasangan dengan SOP yang menjadi sorotan warga.

(sib/lex)

Iklan