JAKARTA, ifakta.co – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, meminta agar nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tengah dibahas di DPR diperjelas. Menurutnya, masih terdapat perbedaan penggunaan istilah antara RUU Masyarakat Adat dan RUU Masyarakat Hukum Adat yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir.
Pernyataan tersebut disampaikan Benny saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan RUU di Baleg DPR, Kamis (16/7).
Ia menilai istilah “masyarakat adat” dan “masyarakat hukum adat” selama ini kerap dipertukarkan, padahal keduanya memiliki pengertian, dasar hukum, serta konsekuensi yang berbeda.
Iklan
“Istilah masyarakat adat, acap kali masih dikacau-balaukan dengan istilah masyarakat hukum adat. Ini penting sekali, sebab kadang kala bukan hanya awam, bahkan anggota dewan banyak yang kacau balau dua istilah ini, padahal masyarakat adat dan masyarakat hukum adat adalah dua istilah yang sangat berbeda,” kata Benny.
Menurut Benny, kejelasan nomenklatur menjadi hal mendasar sebelum pembahasan RUU dilanjutkan agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi aturan di kemudian hari.
“Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah kita ini mau membuat undang-undang tentang masyarakat adat atau masyarakat hukum adat?” imbuhnya.
Ia menjelaskan, masyarakat adat merupakan konsep yang lebih bersifat antropologis, sosial, dan hak asasi manusia sehingga lebih menitikberatkan pada identitas suatu komunitas.
Sementara itu, masyarakat hukum adat merupakan subjek hukum yang secara tegas diakui dalam konstitusi dan telah memperoleh pengakuan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
“Masyarakat hukum adat, pasti masyarakat adat. Tapi masyarakat adat tidak otomatis masyarakat hukum adat. Ini penting untuk kita bedakan dengan tegas,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eva Monalisa, mengingatkan agar RUU Masyarakat Adat tidak bergeser menjadi instrumen hukum yang lebih mengakomodasi kepentingan investasi daripada perlindungan hak masyarakat adat.
Eva menilai pembahasan RUU harus tetap berpedoman pada amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Ia juga menyoroti persoalan tumpang tindih izin usaha yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah adat. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap izin-izin yang diterbitkan akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu.
“Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi yang substantif,” katanya.
Melalui pembahasan tersebut, Baleg DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan terhadap komunitas adat di Indonesia.
(sib/lex)



