TANGERANG, IFAKTA.CO – Pemilihan Ketua RW 11 di Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Desember 2025, menjadi sorotan warga. Dugaan muncul karena salah satu calon disebut berusia 60 tahun, hal tersebut melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan RT/RW, Pasal 12 ayat 1 huruf e, yang mengatur bahwa calon Ketua RW harus telah menikah dan berumur sekurang-kurangnya 21 tahun serta maksimal 60 tahun pada saat pencalonan.

Sejumlah warga juga menyoroti peran panitia, termasuk Sekretaris Kelurahan Rudi, yang dianggap lalai menegakkan persyaratan administrasi calon. Upaya konfirmasi kepada Sekel belum membuahkan jawaban.

Menanggapi hal ini, Lurah Cipondoh Makmur, H. Asad Nasrulloh, hanya menyatakan akan melakukan kroscek terhadap seluruh tahapan pemilihan.

Iklan

Warga berharap kroscek Lurah dapat memastikan proses pemilihan berjalan sesuai Perwal Nomor 24 Tahun 2015, sehingga RW 11 memiliki kepengurusan yang sah secara administrasi dan diterima seluruh warga.