JAKARTA, ifakta.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan pengurungan yang dialami Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum M Nasir di kantor sekretariat mereka di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Selasa 1 Oktober 2024, siang.
Insiden ini terjadi saat gerombolan orang yang diduga preman suruhan Zulmansyah Sekedang, merangsek masuk ke lantai 4, tempat kantor PWI Pusat berada, dan memblokir akses keluar dengan rantai serta kertas segel.
Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Berman Nainggolan menegaskan, bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengurung ketua umum dan bendahara di ruang kantor mereka sendiri adalah tindakan kriminal. Ini bukan hanya intimidasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum. Kami meminta pihak berwenang segera bertindak tegas,” ujarnya.
Menurut informasi, aksi pengurungan tersebut berlangsung cukup lama, membuat suasana di lantai 4 Gedung Dewan Pers menjadi tegang. Sejumlah staf PWI yang berada di lokasi saat kejadian merasa khawatir dengan situasi tersebut.
Disisi lain, Wakil Ketua Bidang Aset PWI Pusat, Dadang Rachmat yang juga berada di lokasi, menyatakan kekesalannya.
“Bagaimana mungkin mereka bisa mengurung Ketum dan Bendahara di kantor yang seharusnya menjadi tempat bekerja? Ini sudah di luar batas kewajaran,” ungkap kekesalannya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi menyebutkan, bahwa tindakan ini melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara.
“Ini adalah tindakan pidana serius. Menghalangi kebebasan seseorang dengan cara apa pun, terlebih dengan menyegel kantor, adalah kejahatan yang diatur dalam hukum. Kami akan mengajukan tuntutan pidana terhadap para pelaku,” kata Kurniadi.
Diketahui, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, berada di kantor untuk menunggu pertemuan yang telah dijadwalkan dengan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi resmi dan pribadi yang dilakukan PWI Pusat terkait penggunaan kantor mereka di Gedung Dewan Pers.
Tindakan pengurungan ini juga dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan keamanan organisasi jurnalis.
PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat segera menangani kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Zulmansyah Sekedang tidak menjawab.