JAKARTA, ifakta.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019. Kali ini, penyidik memanggil mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya (Persero), Syarif (SYF), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Syarif dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama SYF selaku Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya tahun 2015-2020,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, (1/7).

KPK mulai menyidik dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan pada 15 September 2023. Saat itu, lembaga antirasuah mengumumkan telah menetapkan sejumlah tersangka, namun identitas mereka masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.

Iklan

Perkembangan perkara berlanjut pada 8 Juli 2025. KPK mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak empat orang.

Selanjutnya, penyidik menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan.

KPK kemudian mengungkap identitas para tersangka pada 2 Juni 2026. Mereka terdiri atas Mokh. Sukiman (SKM) selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Lamongan.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD) sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya ialah Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), yang menjabat Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute, serta Herman Dwi Haryanto (HDH), yang saat itu menjabat Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015–2019.

Pada 2 Juni 2026, KPK langsung menahan Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto. Sementara Muhammad Yanuar Marzuki mulai menjalani penahanan sehari kemudian, yakni pada 3 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp35,7 miliar.

(cin/my)

Iklan