BOGOR, ifakta.co – Polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, N langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok AKP Tamar mengatakan tersangka kini ditahan di Polsek Bojong.
Iklan
“N sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Bojong,” kata Tamar kepada wartawan, Rabu (1/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pencabulan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2019. Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Hingga saat ini, penyidik telah menerima tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka. Meski demikian, kepolisian menduga jumlah korban lebih banyak daripada laporan yang telah diterima.
“Sementara ini baru tiga (LP). Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga,” ujar Tamar.
Selain memeriksa tersangka N, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan S yang merupakan anak dari tersangka. S diduga ikut melakukan pencabulan terhadap santriwati, namun status hukumnya hingga kini masih sebagai saksi.
“(Untuk S) belum (ditetapkan sebagai tersangka), masih saksi, tapi masih proses (penyelidikan),” ujarnya.
(sib/lex)


