SEMARANG, ifakta.co – Seorang pria yang mengaku sebagai habib diduga mencabuli delapan santriwati di bawah umur di sebuah pondok pesantren (ponpes) wilayah Susukan, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menyampaikan bahwa tersangka berinisial AJS (56), warga Salatiga, awalnya datang sebagai tamu sebelum mengabdi di ponpes tersebut.
“Lama-kelamaan tersangka mengabdi di pondok tersebut, kemudian mengaku sebagai habib,”kata Bodia dikutip detikJateng di Mapolres Semarang, Kamis (11/6).
Iklan
Selanjutnya, polisi memaparkan bahwa perbuatan pencabulan itu terjadi dalam rentang waktu 2023–2024 dan pelaku menggunakan dalih agama untuk melancarkan aksinya.
“Iming-iming tersangka yaitu jika korbannya tidak mau, maka akan sulit rezeki dan berdosa,”ungkap Bodia.
Karena korban merasa takut dan terintimidasi oleh klaim keagamaan pelaku, kejadian itu baru dilaporkan ke polisi pada Mei 2025.
“Baru dilaporkan pada Mei 2025 karena korban takut, karena sosoknya sebagai habib. Tersangka tidak kooperatif sehingga dilakukan penjemputan paksa,”ujar Bodia.
Polisi mencatat setidaknya delapan korban perempuan berusia 13–14 tahun pada saat kejadian. Selain korban yang sudah teridentifikasi, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
“Korban delapan orang perempuan, saat kejadian masih berusia 13-14 tahun. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” jelas Bodia.
Saat ini penyidik telah menahan AJS dan menetapkannya sebagai tersangka. Selain itu, pelaku dikenakan pasal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat ini, proses penyidikan berjalan di Polres Semarang dan berlanjut ke proses hukum sesuai ketentuan. Selengkapnya dapat mengikuti perkembangan kasus melalui pengumuman resmi kepolisian.
(adi/my)



