TANGERANG, ifakta.co – Polresta Tangerang menangkap pria berinisial A (33), warga Sukadiri, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan berusia 15–16 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan, hingga kini sudah ada empat korban yang melapor. “Korban yang sudah melapor ada empat orang, semuanya masih di bawah umur,” ujarnya.

Pelaku yang diketahui sebagai guru mengaji itu menggunakan modus “membersihkan gangguan makhluk halus” untuk melancarkan aksinya. Perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak Oktober 2025.

Iklan

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani melapor kepada orang tuanya. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di wilayah Pakuhaji.

Saat ini tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

(Lx/sb)