JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah berencana menetapkan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro agar dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan, termasuk fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut akan menempatkan pengemudi ojol dalam kategori pelaku usaha mikro sektor transportasi daring.

Dengan status itu, mereka berhak mengikuti berbagai program pemerintah, mulai dari akses pembiayaan, pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga bentuk pemberdayaan lainnya.

Iklan

“Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro,” ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu. (1/7).

Menurut Maman, pemerintah ingin memanfaatkan fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki para pengemudi ojol untuk mendorong mereka membangun sumber penghasilan lain di luar layanan transportasi daring.

Melalui skema tersebut, para pengemudi tetap dapat menjalankan aktivitas sebagai mitra aplikasi, sekaligus memperoleh kesempatan mengembangkan usaha baru dengan dukungan program pemerintah.

Maman menilai pengemudi ojol pada dasarnya telah memenuhi karakteristik sebagai pelaku usaha mikro karena menjalankan usahanya secara mandiri. 

Mereka menggunakan kendaraan milik sendiri dan menanggung seluruh biaya operasional tanpa bergantung kepada perusahaan aplikasi.

Selain memperoleh akses pembiayaan, mayoritas pengemudi ojol juga dinilai berpotensi menikmati fasilitas pembebasan pajak karena rata-rata penghasilannya masih berada di bawah Rp500 juta dalam setahun.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu mendorong para pengemudi ojol agar tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga dapat mengembangkan usaha lain yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Maman menegaskan pemerintah akan mendorong seluruh pengemudi ojol masuk dalam kelompok pelaku usaha mikro melalui koordinasi bersama perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi.

“Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana,” katanya.

Meski demikian, Maman memastikan persyaratan administratif seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) belum menjadi prioritas pada tahap awal penerapan kebijakan tersebut.

“Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator, dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin,” ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah akan menyusun mekanisme teknis bersama perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi agar implementasi kebijakan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem transportasi daring yang telah berjalan saat ini.

(den/jo)

Iklan