DPR RI Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang rapat paripurna ditunda dan atau dibatalkan lantaran tidak memenuhi kourum. (Foto: Liputan Ekslusif.Dok.Ifakta.co/Sir)

Sidang rapat paripurna ditunda dan atau dibatalkan lantaran tidak memenuhi kourum. (Foto: Liputan Ekslusif.Dok.Ifakta.co/Sir)

JAKARTA, ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, setelah menunggu hingga 30 menit anggota DPR yang tak kunjung datang.

“Sesuai aturan yang ada, rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ucap Dasco di Gedung Parlemen DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Dasco menjelaskan, bahwa jika yang hadir dalam rapat ini hanya berjumlah 89 orang. Sementara yang izin 87 orang.

Baca juga :  KPU Gelar Rapat Pleno, Tentukan Nasib Calon Independen Zul - Lerru Maju di Pilkada Tangerang

Oleh karena itu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwal ulang rapat pengesahan RUU Pilkada tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan hingga sampai kapan penundaan itu akan dilakukan.

“Kita juga akan lihat mekanisme yang berlaku Apakah mau diadakan rapat pimpinan dan Bamus.? Karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab, kita akan lihat lagi dalam beberapa waktu ini,” tukasnya.

Baca juga :  Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib Peraturan DPR (Tatib DPR) kuorum sidang adalah separuh lebih dari anggota DPR menghadiri sidang, yang lebih dari separuh fraksi.

(Sir/Za)

Berita Terkait

Nahkodai Gekira, Nikson Silalahi Siap Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo
Pemecatan Ilegal Ketua PWI Dibongkar, Kasus Naik ke Penyidikan
Narasi Palsu KLB Runtuh, Hendry Ch Bangun Masih Sah Pimpin PWI
Prosedur dan Syarat Pengajuan ISSN Secara Online
Sosialisasi Program “Indonesia Menuju Zero Over Dimension dan Over Loading” PT Mandiri Trans Utama
Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati
Mencuat nya Dugaan Kasus Korupsi PMI di Prabumulih Arif Ahong Ketua MB-PKRI Meminta Kejaksaan Transparan Kepada Publik
Wujudkan Layanan Air Berkualitas, Perumda Tirta Patriot Bangun Intake Siltrap Kalimalang, Hindari Kali Bekasi Tercemar

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:56 WIB

Nahkodai Gekira, Nikson Silalahi Siap Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:20 WIB

Pemecatan Ilegal Ketua PWI Dibongkar, Kasus Naik ke Penyidikan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:54 WIB

Narasi Palsu KLB Runtuh, Hendry Ch Bangun Masih Sah Pimpin PWI

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:25 WIB

Prosedur dan Syarat Pengajuan ISSN Secara Online

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:08 WIB

Sosialisasi Program “Indonesia Menuju Zero Over Dimension dan Over Loading” PT Mandiri Trans Utama

Berita Terbaru