SUMATERA UTARA, ifakta.co – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kapolri menilai kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, zat terlarang berpotensi dicampurkan ke dalam cairan isi ulang vape sehingga sulit dikenali hanya melalui pengamatan secara kasatmata.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 yang diterbitkan pada 3 Juni 2026. Instruksi itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Iklan

Suyudi juga menyoroti persoalan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara yang dinilai serius. Menurutnya, tingginya pengungkapan kasus narkotika harus menjadi dorongan untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Sebelumnya, pada Mei 2026, Suyudi telah merekomendasikan pelarangan total penggunaan vape di Indonesia dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana memasukkan zat terlarang, sekaligus mendorong penguatan langkah pencegahan narkotika.

Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

(sib/lex)

Iklan