MAMUJU, ifakta.co – Seorang anggota Polri berinisial Aipda MA (44) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam perkara yang sama, polisi juga menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, HR (45) dan rekannya, AB (47).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, membenarkan penangkapan anggota kepolisian tersebut. Ia menyatakan penyidik telah mengamankan Aipda MA untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam transaksi narkotika.
“Iya benar, oknum polisi ini sudah kita tangkap,” kata Ardanto kepada wartawan, Senin (12/10).
Iklan
Penangkapan Aipda MA berlangsung di Kabupaten Pasangkayu. Sebelumnya, petugas lebih dahulu mengamankan HR dan AB di Kabupaten Mamuju dengan barang bukti sabu seberat 22,337 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap HR, polisi memperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diduga berasal dari Aipda MA. Nilai barang haram itu diperkirakan mencapai Rp18 juta.
“Berdasarkan keterangan HR, bahwa barang tersebut diakui didapatkan dari Aipda MA yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu dengan nilai barang sekitar Rp18 juta,” ungkap Ardanto.
Menurut Ardanto, Aipda MA diduga berperan sebagai perantara yang memfasilitasi pembelian sabu oleh HR dan AB. Ia menjelaskan, uang pembelian dari HR diserahkan kepada pemasok utama sebelum sabu diberikan kepada pembeli.
“Jadi Aipda MA menerima uang pembelian (sabu) dari HR, lalu diserahkan kepada pemasok utama, kemudian menyerahkan sabu itu kepada sang pembeli,” jelasnya.
Polda Sulawesi Barat menegaskan akan menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika. Ardanto memastikan status sebagai anggota Polri tidak membuat seseorang memperoleh perlakuan khusus dalam proses hukum.
” Tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota yang terlibat narkoba. Walaupun anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal hukum,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, ketiga orang yang ditangkap dijerat Pasal 609 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap mereka selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(rom/my)






