TANGERANG, ifakta.co – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di kawasan Waduk Patrasana, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Di tengah berlangsungnya pekerjaan, proyek tersebut diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi karena tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, maupun nama pelaksana proyek.

Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Berdasarkan penelusuran ifakta.co di lokasi, proyek tersebut diduga merupakan pekerjaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) C2. Pekerjaan terlihat masih berlangsung dengan volume sekitar 150 meter di satu sisi dan 50 meter di sisi lainnya. Namun, tidak ada satu pun informasi resmi yang dapat diakses masyarakat mengenai proyek tersebut.

Iklan

Seorang pekerja mengaku hanya melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya telah dikerjakan pihak lain.

“Kami hanya melanjutkan pekerjaan dari orang Kronjo, Bang. Kami dibayar harian Rp130 ribu per hari,” ujar salah seorang pekerja kepada ifakta.co.

Saat ditanya mengenai papan informasi proyek, pekerja tersebut mengaku papan itu sempat dipasang, namun kemudian dilepas kembali.

“Tadinya ada, Bang, tapi dilepas lagi. Yang di lapangan namanya Anjar,” ucapnya.

Kondisi itu memantik kritik dari Aktivis Kabupaten Tangerang, Hendra Primitif. Menurutnya, proyek pemerintah yang berjalan tanpa papan informasi merupakan persoalan serius karena menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik.

“Kalau proyek pemerintah tidak memasang papan informasi, patut dipertanyakan. Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, dari mana sumber anggarannya, dan berapa lama masa pekerjaannya. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru dikerjakan tanpa transparansi,” tegas Hendra.

Ia menilai hilangnya papan informasi dapat memunculkan dugaan adanya upaya menutup identitas proyek dari pengawasan publik.

“Proyeknya terlihat, tetapi informasinya tidak ada. Ini mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Semua administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan proyek harus menjadi perhatian instansi terkait,” tambahnya.

Senada dengan itu, seorang warga Kecamatan Kresek yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan minimnya transparansi proyek tersebut. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan uang negara yang berasal dari pajak.

“Kami ini bayar pajak untuk pembangunan infrastruktur. Masa yang menikmati keuntungan hanya oknum pelaksana kegiatan, sementara masyarakat tidak tahu anggarannya berapa, siapa yang mengerjakan, dan bagaimana pengawasannya. Kalau terbuka, masyarakat juga bisa ikut mengawasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) C2 maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan. Ifakta.co masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan sebagai bagian dari asas keberimbangan dalam pemberitaan.

(sib/lex)

Iklan