DEMAK, ifakta.co — DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang II yang digelar pada Senin (11/5/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial dan lingkungan yang dihadapi Kabupaten Demak.

Empat Raperda yang mendapat persetujuan bersama meliputi sistem drainase, penyelenggaraan kerja sama daerah, penyelenggaraan cadangan langan, serta pencegahan perkawinan anak.

Iklan

Fokus Atasi Tantangan Lingkungan dan Sosial

Ketua DPRD Demak H. Zayinul Fatah menegaskan, seluruh regulasi yang disahkan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Menurutnya, keberadaan Raperda Sistem Drainase menjadi kebutuhan mendesak karena wilayah Demak selama ini kerap menghadapi persoalan banjir dan rob.

“Sistem drainase penting mengingat wilayah Demak rawan banjir dan rob. Sementara Raperda Pencegahan Perkawinan Anak menunjukkan komitmen kami melindungi generasi muda,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD berupaya menghadirkan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh perlindungan sosial masyarakat.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Di sisi lain, Bupati Demak dr. Hj. Esti’anah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pihak legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan hingga persetujuan empat Raperda tersebut.

Menurutnya, harmonisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Persetujuan empat Raperda itu diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan ketahanan pangan, memperluas peluang kerja sama strategis antardaerah, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak anak dan masa depan generasi muda.

Rapat paripurna berlangsung tertib dengan partisipasi publik yang dinilai cukup inklusif. Kehadiran berbagai elemen masyarakat juga mencerminkan tingginya perhatian terhadap arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Demak.

Melalui pengesahan empat regulasi tersebut, DPRD dan Pemkab Demak kembali menegaskan komitmen membangun daerah yang adaptif terhadap tantangan zaman, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Sidang tersebut yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Demak itu dipimpin langsung Ketua DPRD H. Zayinul Fatah didampingi jajaran pimpinan dewan serta Sekretaris DPRD Muklis. Turut hadir Bupati Demak dr. Hj. Esti’anah, Wakil Bupati H.

Muhammad Badrudin, Sekretaris Daerah H. Muhammad Sugiarto, unsur Forkopimda, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga pimpinan partai politik.

(adi/my)