JAKARTA, ifakta.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menghadiri sidang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Kehadiran Nadiem kali ini menjadi sorotan lantaran ia masih menjalani perawatan medis. Saat tiba di pengadilan, selang infus tampak masih terpasang di tangan kanan terdakwa.

Sidang berlangsung di ruang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hingga siang hari persidangan masih berjalan dengan agenda pemeriksaan ahli.

Iklan

Nadiem tiba di pengadilan pada Senin siang. Ia menegaskan tetap hadir meskipun kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih.

“Sehat, masih diberikan sehat, Alhamdulillah,” kata Nadiem sebelum sidang dimulai.

Saat ditanya mengenai alat infus yang masih menempel di tangannya, ia kembali menegaskan kondisinya memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

“Iya (masih menempel alat infus), tapi masih sehat-sehat untuk sidang,” ujarnya.

Tolak Penundaan, Minta Kelonggaran Penahanan

Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyampaikan alasan kehadirannya secara langsung. Ia mengaku ingin memastikan proses persidangan tidak kembali tertunda.

“Namun, walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda. Namun, dokter menyebut kondisinya adalah harus ada satu kondisi setelah sidang harus segera kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,” kata Nadiem.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar status penahanannya dialihkan demi mendukung proses pemulihan kesehatan.

“Jadi, sekali lagi Yang Mulia, saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau misalnya bergabung sidang besok atau Rabu melalui Zoom, dan atau mohon sekali ada permohonan dengan rendah hati permohonan untuk status tahanan diganti selama masa penyembuhan saja bisa diberikan oleh majelis,” ujarnya.

Pemeriksaan Ahli dan Riwayat Penundaan Sidang

Agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan ahli. Salah satu ahli yang dihadirkan pihak terdakwa adalah pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunda persidangan pada Senin (27/4) karena Nadiem harus menjalani perawatan intensif. Ia dibantarkan di RS Abdi Waluyo sejak 25 April 2026 hingga 3 Mei 2026.

Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Jaksa mendakwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan, sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

(ca/lex)