JAKARTA, ifakta.co – Kericuhan pecah dalam sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terlibat adu mulut setelah ahli meringankan menyebut dirinya sering membantu kejaksaan.
Awalnya, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan pertanyaan kepada ahli meringankan, mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Iklan
“Di sini atas LHA BPKP inilah, pengadaan di DAK fisik juga dianggap Pak Nadiem bertanggung jawab. Pertanyaan saya, apakah memang begitu normanya dari kacamata auditor?” tanya pengacara.
“Tadi sudah saya jelaskan bahwasanya struktur dan domain wewenang kan jauh. Apa menteri khusus APBN, terkait administrasi, dan teknis juga sudah berbeda. Kan ada jenjang ke bawah, KPA tugasnya apa, PPK tugasnya apa, yang melaksanakan teknis pengadaan,” jawab Agung.
“Pendapat ahli, pengadaan DAK fisik itu dapat tidak dimintai pertanggungjawaban kepada menteri?” tanya pengacara lagi.
Jaksa Menyela dan Klarifikasi Hubungan Kausalitas
Sebelum ahli menjawab, jaksa menyela dan mengajukan keberatan. JPU menilai pertanyaan yang diajukan penasihat hukum Nadiem sudah tidak relevan.
“Izin, Majelis, kami keberatan dengan pertanyaan ini. Karena tadi kan ahli sudah menjelaskan bahwa hubungan kausalitas itu adalah hubungan antara akibat kerugian keuangan negara dan penyimpangan yang dilakukan, bukan akibat dari orang yang melakukan,” ujar jaksa.
“Tadi teman PH, dari tadi menanyakan akibat atau perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Saya rasa, saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan Saudara masuk pada ranah yang bukan ranah Saudara,” lanjut jaksa.
Ketua Majelis Hakim Purwanto meminta semua pihak menyimak keterangan ahli secara saksama.
Ahli Tegaskan Hanya Jawab Bidang yang Dikuasai
Agung kemudian menegaskan ia hanya menjawab sesuai bidang keahliannya. Ia juga menyebut kerap membantu kejaksaan dan meminta rasa hormat dari pihak kejaksaan.
“Baik, Yang Mulia, saya dari tadi sudah menyampaikan, saya hanya menjawab yang sesuai dengan yang saya kuasai. Saya cukup menguasai bidang itu, Saudara Majelis Yang Terhormat, dan dibuktikan saya membantu kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya,” kata Agung.
Ketika jaksa menanggapi, suasana memanas.
“Saudara Ahli, siapa yang tidak menghormati Saudara?” tanya jaksa.
“Sikap Anda. Ngomongnya tidak patut,” ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
“Enggak sopan Anda!” ujar jaksa.
“Anda kalau mau, Anda yang sopan dong. Kita ngomong baik‑baik. Kalau soal kenceng‑kencengan, kita bisa kenceng‑kencengan!” ucap Ari.
“Anda kayak anak kecil. Ribut Anda, dikira saya takut sama kamu!” ujar jaksa.
Majelis Hakim kemudian meminta kedua pihak menghentikan keributan.
“Advokat, diam ya, kami sudah. Diam, Penuntut Umum. Kami sudah berikan kesempatan counter Anda, silakan. Ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan ya,” ujar hakim.
Dakwaan Nadiem dan Vonis Terdakwa Lain
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain terlibat dalam kasus ini: Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam), tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri menjalani hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara. Sidang lanjutan kasus ini akan berlangsung sesuai jadwal majelis.
(ca/cin)




