JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hukum dua mantan pejabat era Nadiem Makarim dengan pidana penjara 4 dan 4,5 tahun.

Majelis hakim temukan bukti kuat tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Oleh karena itu, kerugian negara capai Rp2,18 triliun berdasarkan audit BPKP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tegas Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah saat bacakan putusan Senin, (27/4) kemarin.

Iklan

Sri Wahyuningsih (eks Dirjen Dikdasmen 2020-2021) divonis 4 tahun penjara plus denda Rp500 juta.

Mulyatsyah (eks Dir SMP Kemendikbudristek 2020) terima hukuman lebih berat 4,5 tahun penjara. Ia juga wajib bayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp2,28 miliar.

 Jika tak bayar, tambah kurungan masing-masing 120 hari dan 2 tahun. Akibatnya, keduanya langgar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim pertimbangkan faktor memberatkan berat. Perbuatan hambat pemberantasan korupsi, rugikan negara besar, dan ganggu pemerataan pendidikan.

Namun, terdakwa belum pernah pidana dan loyal puluhan tahun di kementerian jadi pertimbangan meringankan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Rp1,5T + US$44 Juta

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU minta 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk keduanya. Mulyatsyah dituntut tambahan pengganti Rp2,28 miliar subsider 3 tahun.

Majelis Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra pertimbangkan matang.

Kerugian Rp2,18 triliun berasal kemahalan Chromebook Rp1,5 triliun plus CDM tak berguna US$44 juta (Rp621 miliar). Audit BPKP nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 jadi dasar hukum kuat.

Dengan demikian, putusan ini tutup satu babak kasus korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek era Nadiem.

(ca/cin)