JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memfasilitasi pertemuan antara warga Apartemen City Park, pihak pengembang, Perumnas, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencari solusi atas persoalan sertifikat kepemilikan yang hingga kini belum rampung.

Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga yang sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait kepastian status kepemilikan unit serta perpanjangan sertifikat.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, menegaskan kehadiran pemerintah dalam proses mediasi ini merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan hak-hak warga dapat terpenuhi.

Iklan

Menurut Firmanudin, pertemuan tersebut merupakan langkah lanjutan dari audiensi warga City Park di kawasan Cengkareng Timur yang sebelumnya menyampaikan persoalan sertifikat kepada DPRD DKI Jakarta.

“Ini merupakan tindak lanjut dari audiensi warga City Park di Cengkareng Timur yang sebelumnya disampaikan di Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait sertifikat yang belum selesai. Dari situ kemudian dilakukan mediasi antara warga dan pihak terkait, termasuk Perumnas. Kami dari pemerintah kota ikut mendampingi bersama unsur BPN,” ujar Firmanudin.

Temukan titik temu persoalan sertifikat

Firmanudin menjelaskan dalam pertemuan tersebut mulai ditemukan titik temu terkait persoalan administrasi lahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Menurutnya, lahan tersebut membutuhkan rekomendasi dari Perumnas agar proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

“Ternyata tanah tersebut membutuhkan rekomendasi dari Perumnas. Alhamdulillah Perumnas sudah menyatakan kesediaannya memberikan rekomendasi dan BPN juga siap membantu prosesnya. Mudah-mudahan dengan adanya kesepahaman ini persoalan dapat segera diselesaikan sehingga hak warga City Park untuk memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat bisa terpenuhi,” katanya.

Selain persoalan sertifikat, Firmanudin juga menyoroti kewajiban pengembang yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah maupun warga.

“Kami juga masih menagih kewajiban yang belum diserahkan oleh PT Reka Rumanda Agung Abadi. Harapannya melalui pendekatan persuasif, kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi sehingga nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah juga dapat melakukan penataan kawasan,” jelasnya.

Warga sudah bentuk pengurus resmi

Sementara itu, kuasa hukum PPPSRS City Park, Martin Lukas Simanjuntak, yang didampingi Ketua PPPSRS Starley, menyampaikan bahwa warga sebenarnya telah membentuk kepengurusan resmi melalui musyawarah umum anggota pada 20 Desember 2025.

Kepengurusan tersebut kemudian tercatat dan disahkan oleh pemerintah daerah pada 13 Januari 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.

“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan benda bersama dan tanah bersama kepada pengurus warga. Apalagi para pemilik unit sudah menerima haknya melalui transaksi jual beli yang sah,” ujar Martin.

Ia mengungkapkan pihak pengurus warga telah dua kali mengirimkan undangan kepada pengembang, PT Reka Rumanda Agung Abadi, untuk membahas proses serah terima aset. Namun undangan tersebut belum mendapat respons.

“Sejak PPPSRS terdaftar pada 15 Januari hingga sekarang, kami sudah dua kali melayangkan surat undangan kepada PT Reka Rumanda Agung Abadi, tetapi tidak pernah direspons. Kami bersyukur hari ini pemerintah kota bersama DPRD memfasilitasi pertemuan ini,” katanya.

Pertimbangkan jalur hukum

Martin berharap pertemuan tersebut dapat mendorong pengembang segera menjalankan kewajibannya kepada warga.

Namun jika tidak ada penyelesaian, warga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.

“Kalau bisa diselesaikan di tingkat pemerintah kota tentu sangat baik. Tetapi jika tidak, warga mungkin akan mempertimbangkan langkah-langkah lain, termasuk upaya hukum,” tegasnya.

Martin juga menjelaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk apartemen saat ini masih dipegang oleh pihak pengembang, sementara masa berlakunya akan berakhir pada Februari 2028.

Menurutnya, jika HGB induk tersebut tidak segera diperpanjang, kondisi itu berpotensi merugikan warga meskipun mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS).

“SHMRS itu berasal dari HGB induk. Jika masa berlaku HGB induknya habis dan tidak diperpanjang, tentu akan menjadi persoalan bagi warga. Karena itu kami berharap pengembang memiliki itikad baik untuk menyerahkan dokumen yang memang menjadi hak warga,” jelasnya.

Melalui pertemuan yang berlangsung secara dialogis tersebut, seluruh pihak berupaya mencari titik temu agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dapat segera diselesaikan.

Pemerintah Kota Jakarta Barat berharap proses mediasi ini dapat menjadi langkah konkret untuk menghadirkan kepastian hukum bagi warga Apartemen City Park.

(my/my)