Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Sampaikan Nota Pengantar Raperda LKPj APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Sampaikan Nota Pengantar Raperda LKPj APBD  Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 (foto:istimewa)

Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Sampaikan Nota Pengantar Raperda LKPj APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 (foto:istimewa)

BANTEN, ifakta.co – Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Banten mengenai Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Banten, Rabu (4/6/2025).

Dimyati mengungkapkan, sebagaimana diketahui bersama Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas laporan keuangan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan dengan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesembilan kalinya.

Baca juga :  Pastikan Sesuai Aturan, Gubernur Banten Andra Soni Konsultasikan Perencanaan dan Pelaksanaan APBD ke BPKP

“Raihan opini itu tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten,” kata Dimyati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap rekomendasi yang disampaikan dalam LHP itu, jelasnya, Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi atau action plan untuk menindaklanjutinya. Dimyati juga sudah menginstruksikan para kepala perangkat daerah terkait agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi dimaksud.

Baca juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Aipda Bambang Ajak Warga Desa Koper Manfaatkan Pekarangan

“Harus bisa selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundangan,” ujarnya.

Adapun Raperda yang diajukan meliputi laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI yang telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Banten pada tanggal 28 Mei 2024 lalu melalui surat Gubernur Nomor b-900.1.3/889/ΒΡΚAD/2025.

Laporan keuangan itu memuat tujuh jenis laporan meliputi: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Baca juga :  Gubernur Banten Andra Soni Pimpin Upacara Penyambutan Peserta Latsitarda Nusantara ke-45 Provinsi Banten

“Laporan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Atandar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2017,” jelasnya

(Sb-Alex)

Berita Terkait

Masyarakat Minta Bupati Tangerang Maesyal Rasyid untuk Tinjau Jalan Rusak di Kosambi-Teluknaga
Kapolsek Kresek Laksanakan Sholat Jum’at Keliling di Desa Kemuning, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Kepala Desa Klutuk Serahkan Bantuan Bedah Rumah kepada Warga Kurang Mampu
Kapolsek Kresek Laksanakan Bhakti Religi di Desa Onyam, Dapat Apresiasi Masyarakat
Desa Cijeruk Genjot Pembangunan Infrastruktur Melalui Dana Desa
Antikorupsi, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah : Tender Harus Terbuka, Transparan, dan Akuntabel
Pemprov Banten Akan Renovasi Masjid Raya Al-Bantani
Kepala Desa Cirumpak Disomasi LSM LESIM, Diduga Selewengkan Dana Desa 2022–2024

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:05 WIB

Masyarakat Minta Bupati Tangerang Maesyal Rasyid untuk Tinjau Jalan Rusak di Kosambi-Teluknaga

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:52 WIB

Kapolsek Kresek Laksanakan Sholat Jum’at Keliling di Desa Kemuning, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:28 WIB

Kepala Desa Klutuk Serahkan Bantuan Bedah Rumah kepada Warga Kurang Mampu

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:25 WIB

Kapolsek Kresek Laksanakan Bhakti Religi di Desa Onyam, Dapat Apresiasi Masyarakat

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:23 WIB

Desa Cijeruk Genjot Pembangunan Infrastruktur Melalui Dana Desa

Berita Terbaru

Dilarange melintas (foto:istimewa)

Megapolitan

KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:29 WIB