Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Ifakta.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya yakni memberantas perjudian, yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).

Baca juga :  Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan KB TNI KODIM 0502/JU TA 2024

Menurutnya, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini kata Sandi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap.

Lebih lanjut, bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Tak hanya itu saja, aliran dana judi yang disetor para bandar itu juga akan ditelusuri.

Baca juga :  Kapolsek Jatisampurna Pimpin Apel Pengamanan Eksekusi Rumah di Cibubur Residence

“Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait,” pungkas Irjen Sandi Nugroho.

Baca juga :  Drs.Suwardi Jabat Kembali Kembali PD DMI Kota Administrasi Jakarta Utara

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil. Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.

(FA)

Berita Terkait

Blusukan ke Kolong Tol Angke dan Tomang, Menteri Ara Janjikan Fasilitas dan Kondisi Hunian Layak untuk Warga di Kawasan Kumuh
HUT KORPRI Ke-53, Polda Metro Tegaskan Peran Strategis ASN Untuk Masa Depan Bangsa
Gelar Cooling System Polda Metro Jaya Gandeng Media Wujudkan Pilkada Damai
Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna
Ketua APDESI Kecamatan Gunung Kaler Mengucapkan Terimakasih Pilkada 2024 Berjalan Sukses
Polsek Tambora Serahkan Pelaku Curanmor ke Panti Sosial, Korban: Saya Akan Laporkan Paminal
Selundupkan Satwa Liar, Kejari Kota Tangerang Tahan WNA
Polres Nganjuk Bongkar Peredaran Uang Palsu di Pasar Sawahan, Dua Pelaku Dibekuk

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 11:54 WIB

Blusukan ke Kolong Tol Angke dan Tomang, Menteri Ara Janjikan Fasilitas dan Kondisi Hunian Layak untuk Warga di Kawasan Kumuh

Jumat, 29 November 2024 - 18:18 WIB

HUT KORPRI Ke-53, Polda Metro Tegaskan Peran Strategis ASN Untuk Masa Depan Bangsa

Jumat, 29 November 2024 - 18:05 WIB

Gelar Cooling System Polda Metro Jaya Gandeng Media Wujudkan Pilkada Damai

Jumat, 29 November 2024 - 17:55 WIB

Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna

Kamis, 28 November 2024 - 23:26 WIB

Ketua APDESI Kecamatan Gunung Kaler Mengucapkan Terimakasih Pilkada 2024 Berjalan Sukses

Berita Terbaru