JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (kejagung) membuka pendalaman soal besaran uang setoran ke Sony Sonjaya yang diduga berasal dari pengaturan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik masih menelusuri nilai setoran tersebut saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6).
“Masih ditelusuri (besaran setoran per titik SPPG),” kata Anang.
Iklan
Menurut Anang, penyidik belum dapat mengungkap seluruh modus operandi tersangka karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan aktif.
“Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa Sony menerima setoran uang dari orang kepercayaannya, Asep Yusuf Somantri, setelah terjadi pengaturan titik-titik SPPG.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” katanya.
Kejagung menahan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya sebagai bagian dari pengusutan kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Penahanan itu menyertai pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain Sony, Kejagung telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dalam penjelasan penyidik, program MBG seharusnya dikelola melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG ditunjuk karena hubungan afiliasi dengan pejabat BGN sehingga melanggar ketentuan.
Selain itu, penyelidikan mengungkap adanya mark up harga pengadaan barang sehingga menimbulkan kerugian dan mengganggu kelancaran operasional MBG. Barang yang masuk dalam pengadaan tersebut antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan pemeriksaan untuk mengurai aliran uang dan peran masing-masing tersangka dalam pengaturan titik SPPG serta dampaknya terhadap pengelolaan MBG.
(cin/my)



