JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, pada hari ini, Senin, 15 Juni 2026.
KPK memanggil Fuad dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“Hari ini Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi saudara FHM [Fuad Hasan Masyhur] selaku pemilik travel haji Maktour,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (15/6).
Iklan
Budi mengatakan penyidik ingin mendalami dugaan peran Fuad sejak awal pengelolaan kuota haji tambahan, termasuk proses pembagian, distribusi, dan pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Keterangannya dibutuhkan Penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini. KPK meyakini FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini,” ucap Budi.
Sebelumnya, Fuad sempat dijadwalkan hadir pada Selasa, 2 Juni, namun tidak bisa mengikuti pemeriksaan karena sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Selain menjabat sebagai Direktur Utama Maktour, Fuad juga tercatat sebagai Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah). Menurut penyidikan, ia bersama pihak lain melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.
Lobi tersebut diduga berhasil sehingga skema pembagian kuota akhirnya menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal pada peraturan, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk jemaah haji reguler (92 persen) dan 1.600 untuk haji khusus (8 persen.
Dengan skema semula, kuota haji reguler yang awalnya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara itu, kuota haji khusus yang semula 17.680 direncanakan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, dalam prosesnya Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota menjadi 50 persen-50 persen. Dugaan perbuatan melawan hukum terkait penandatanganan SK ini kini tengah diselidiki KPK.
Sampai saat ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.
KPK berencana melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk keempat tersangka secara bersamaan. Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Beberapa biro dilaporkan ragu atau enggan memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota tersebut.
KPK menjerat perkara ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Dengan pemeriksaan Fuad hari ini, penyidik berharap mendapatkan keterangan yang melengkapi berkas penyidikan dan membantu proses penuntasan perkara ini.
(cin/my)



