JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi terkait penyidikan kasus kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan 2023-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (15/6).
Dalam pemanggilan itu, KPK menghadirkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur serta tiga pihak swasta lain. Selain Fuad, saksi yang dipanggil adalah Ichwan Muzani Abrianto selaku Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion; Direktur PT Trikarya Idea Sakti, King Yuwono; dan Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama, Firda Alhamdi.
Iklan
Sebelumnya, pemeriksaan untuk Fuad dijadwalkan pada Selasa, 2 Juni, namun ia tidak hadir karena sedang menjalankan ibadah haji. Oleh karena itu, pemeriksaan Senin ini merupakan penjadwalan ulang untuk melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan bertujuan melengkapi berkas perkara bagi empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut yaitu mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.
Selanjutnya, KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka secara bersamaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan. Namun, sejumlah biro travel disebut ragu memberi keterangan terkait praktik tersebut.
Untuk penegakan hukum, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
(tio/jo)


