TANGERANG, ifakta.co – Sidang mediasi gugatan perdata yang dilayangkan Yayasan Ria Asteria Mahawidia, Infinity Training Canter, dan 101 calon PMI terhadap Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo, Widya Andescha terkait perbuatan melawan hukum.
Hingga kini proses sidang mediasi sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Tng.
Adapun, agenda mediasi ke enam kali ini yakni untuk menagih apa yang dijanjikan terhadap tergugat, Widya Andescha dan juga merupakan sidang penyerahan draft rekapan data siswa yang dirugikan kurang lebih 5000 halaman jumlah keseluruhannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kami hampir empat hari kerja maraton, hampir setebal 5000 halaman lebih,” ucap Saud Susanto kepada ifakta.co di lokasi, Kamis (25/7/2024).
Namun, lagi-lagi Widya Andescha tidak menghadiri dari sidang mediasi dengan para penggugat yakni Yayasan Ria Asteria Mahawidia, Infinity Training Canter, dan 101 calon PMI.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Yayasan Ria Asteria Mahawidia, Infinity Training Canter, dan 101 calon PMI, Saud Susanto.
“Bahwa dari sidang mediasi ke enam kali ini si tergugat satu atas nama Widya Andescha itu hanya datang satu kali di mediasi kedua. Nah di mediasi berikutnya 2, 3, 4, 5, dan 6 sesalu menyatakan bahwa berhalangan hadir,” ujar Saud Susanto kepada ifakta.co di lokasi, Kamis (25/7/2024).
Alasan ketidakhadiran Widya Andescha saat Mediasi Bergulir
Saud mengungkapkan bahwa ada suatu momen dalam mediasi ke 3, 4, dan 5 terhadap perkataan kuasa hukum tergugat satu.
Pertama, sedang mengupayakan akan menjual aset-aset yang ada kepunyaan Widya Andescha.
Lalu, di mediasi berikutnya pada tanggal 18 Juli 2024 adalah sakit, dan kemudian pada hari ini Kamis (25/7), pamannya sedang atau telah meninggal dunia, sehingga pihak kuasa hukum penggugat masih berpikir positif.
“Nah yang barusan, saya karna posisinya selalu dia membuat janji-janji terus menerus, saya menyatakan yang meninggal siapa, mana fotonya? Saya hanya di perlihatkan sedang masuk ke kuburan. Jadi orang itu posisinya sudah di makamkan, tapi saya masih berpositif thinking, tapi saya ucapkan turut berduka cita,” tutur Saud yang mengulang penyampaian kuasa hukum tergugat satu.
Namun, Saud pun sangat menyayangkan dengan kuasa hukum tambahan Widya Andescha atas ketidaktahuan dan ketidakpahaman isi dalam gugatan yang pihaknya menuntut tergugat dengan nilai Rp3 miliar.
Akan tetapi, mereka (kuasa tambahan tergugat satu) menyatakan bahwa perdamaian itu hanya Rp1,3 miliar di Polres Badung, Bali.
Selain itu, akan membuat perdamaian yang ditindaklanjuti dengan membayar Rp100 juta.
“Kayaknya ini udah sidang yang ketiga bulan, masa sih sekelas yah maaf yah ‘kuasa hukumnya’ kok gatau sih konteks dari isi gugatan,” tegas Saud.
“Sedangkan maaf ya dari sebagai regulator nih BP2MI, BP3MI, Disnaker Bali paham gugatan kami dua perkara 229 itu apa,? perbuatan melawan hukum itu apa dan kerugiannya paham kok. Tapi giliran tergugat, dia seolah-olah mengalibikan perkara lain masuk ke ranah mediasi ini. Ada seolah-olah perkara baru di bicarakan di mediasi ini, jadi Jaka sembung bawa golok lah,” sambung Saud.
Disinggung soal bagaimana sikap dari mantan suami Widya Andescha, saat mediasi bergulir, Saud mengatakan, Johni Sikumbang akan berdiri di tengah-tengah permasalahan, bahkan dalam bahasa yang ditafsirkan dirinya bahwa turut tergugat 10 seolah-olah beliau juga “membela mantan istrinya”.
“Tapi sekali lagi beliau menyatakan seperti itu, dibilangnya si mungkin pemanis buat kami,” sebut Saud.
Kendati demikian, kuasa hukum Widya Andescha di mediasi sebelumnya, Aditya Linardo Putra dikarnakan sedang berhalangan hadir, maka di delegasikan oleh kuasa tambahan Beni Immanuel Jebua mengatakan bahwa tidak berani memberikan keterangan apapun.
“Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan apapun, nanti takutnya saya salah ngomong,” ucap Beni.
Disisi lain, dari BP2MI menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh tentang persoalan ini dikarenakan masih berproses.
Dengan ketidakhadiran Widya, kata Saud, hakim mediator masih memberikan kesempatan dan akan dilakukan mediasi kembali. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Kamis 1 Agustus 2024.
Terkait penundaan itu, kuasa hukum Yayasan Ria Asteria Mahawidia, Infinity Training Canter, dan 101 calon PMI, Saud mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Widya Andescha. Ia menyebut bahwa tidak ada iktikad baik dalam mediasi ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mediasi ke enam ini turut dihadiri BP2MI, BP3MI, Disnaker Bali, dan tergugat 10 Johni Sikumbang.