Polres Nganjuk Libas Pengedar Ribuan Pil Koplo Asal Kertosono

- Jurnalis

Sabtu, 27 Maret 2021 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Dengan tertangkapnya SA (42)warga Dusun Balerejo  Desa Rowoharjo Kecamatan Prambon oleh Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk atas kasus peredaran Okerbaya, akhirnya terungkap bandar yang telah menyuplai obat berbahaya kepada SA.

Dalam interogasinya SA mengatakan ia mendapat pil terlarang itu dari MDS (28) yang merupakan warga Desa Tembarak  Kecamatan Kertosono, Nganjuk.

Bermodal kesaksian SA, petugas lantas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sang bandar.Ia berhasil dibekuk petugas di sebuah warung di desa tempat MDS tinggal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan itu dibenarkan oleh Iptu Supriyanto yang baru saja menggantikan posisi AKP Rony Yunimantara, sebagai Kasubbag Humas Polres Nganjuk yang baru.

“Benar Tim Rajawali 19 telah mengamankan saudara MDS di sebuah warung di Desa Tembarak Kecamatan Kertosono berikut dengan barang buktinya,” jelas Supriyanto.

Menurutnya saat MDS digeledah petugas ia tengah mengantongi 2000 pil LL di saku celana depannya yang terbungkus plastik bening di dalam sebuah kresek warna hitam.

“Tak hanya 2 Lop saja, MDS mengaku masih menyimpan 4 Lop / 4000 butir pil Koplo di rumahnya,” ujarnya.

Mendengar pengakuan MDS, polisi langsung menyisir kediaman tersangka dan di almari kamar MDS ditemukan 4000 butir pil LL yang kemudian disita petugas sebagai barang bukti.

Tak hanya 6000 pil yg disita namun uang hasil penjualan pil senilai 1,5 juta rupiah berikut HP milik tersangka juga di amankan petugas.

MDS juga bersaksi selain mengedarkan obat terlarang itu pada SA, ia juga memiliki jaringan lagi yaitu DW warga Jl.Gadung Desa Pelem Kecamatan Kertosono.

Ditangan DW polisi berhasil mengamankan Okerbaya sebanyak 630 butir dalam kemasan plastik bening didobeli kresek warna hitam dan putih.

Dengan demikian dari penangkapan tersebut jumlah total barang bukti berupa pil LL yang berhasil disita Tim Rajawali 19  adalah sebanyak 6630 butir.

Dihadapan petugas MDS mengakui mendapatkan ribuan pil Koplo tersebut dari DPO asal Jombang bernama RYN yang kini tengah diburu petugas dan masih dalam pengembangan.

Selanjutnya tersangka diserahkan ke Unit II Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.

“Kini MDS akan disangkakan dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kasubbag Humas.

( May/ hen )

Berita Terkait

Diguyur Hujan Relawan Srikandi Gerak Maju Bagikan Ratusan Takjil di Perempatan Tugu Jayastamba
500 Paket Takjil Dibagikan PC GP Ansor, Satlantas, PWI, STANG dan Berbagai Komunitas Pemuda di Nganjuk
Cegah Laka Lantas, Polres Nganjuk Tandai Jalan Berlubang dengan Cat Putih
Warga Prabumulih Keluhkan Kebocoran Gas Pertamina Lantaran Ganggu Aktivitas Petani Karet
Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Wilayah Perbatasan Terluar
Tekan Laka Lantas, Kapolres Nganjuk Ajak Pengguna Jalan Patuhi Batas Kecepatan
Dibuka !!! Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Zona V Jawa Timur, Ini Persyaratannya !
PLN Suport Festival Joyland di Nusa Dua dengan Hadirkan Listrik Andal Tanpa Kedip

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca