Dilaporkan Ke Bawaslu, Petahana Pilbup Sambas Terancam Dibatalkan Pencalonannya

- Jurnalis

Rabu, 18 November 2020 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, SAMBAS – Penetapan Petahana sebagai calon Bupati oleh KPU dilaksanakan pada 23 September 2020 menuai kritik dari seorang pemerhati kebijakan pemerintah yaitu Irwan Sudianto, karena diduga melanggar Pasal 90 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Irwan melaporkan Petahana ke Bawaslu karena menurut Peraturan KPU Pasal 90 Ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang berbunyi “Pasangan Calon dikenakan Sanksi Pembatalan Sebagai Peserta Pemilihan oleh KPU PROVINSI atau KPUD Kabupaten/Kota, apabila mekakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhirbmasa jabatan bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana”.

“Nah sedangkan Petahana melakukan pelantikan Direktur Perumda Air Minum Tirta Muare Ulakan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), 1 (satu) hari sebelum penetapannya sebagai Calon Bupati,” kata Irwan, Rabu (18/10).

Diketahui Penetapan Petahana sebagai Calon Bupati oleh KPU dilaksanakan 23 September 2020 sedangkan pelantikan Direktur Perumda Air Minum yang diangkat dengan Keputusan Bupati Nomor. 363/SETDA-EKON/2020 Tanggal. 21 September 2020, dilaksanakan pada Tanggal. 22 September 2020.

Menurut Irwan Sudianto pemerhati kebijakan pemerintah ia telah melakukan laporan ke Bawaslu pada tanggal 9 November 2020 dengan registrasi laporan Nomor. 05/REG/LP/PB/KAB/20.11/XI/2020, dan telah mendapat Surat Pemberitahuan Tentang Status Penghentian Laporan/Temuan dari Bawaslu Kabupaten Sambas tertanggal 16 November 2020.

Namun menurutnya yang menjadi rancu pada angka 2 dijelaskan bahwa terlapor tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.

Terkait alasan penghentian tersebut, Irwan meminta alasan secara tertulis dari Bawaslu sebagai dasar penghentian status laporan tersebut dan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih ingin mempelajari alasan penghentian status Pelaporan nya.

“Sementara ini saya tidak sependapat dengan alasan penghentian yaitu tidak memenuhi unsur sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016, dan saya akan angkat permasalahan ini lebih lanjut sebagai upaya banding atas penghentian status laporan saya oleh Bawaslu Kabupaten Sambas,” tutup Irwan.

Berita Terkait

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall
Bapak Ketahanan Pangan Brigjen TNI Rianto Berupaya Ciptakan Food Estate di Jababeka
RS. Karang Tengah Medika Berikan Layanani Kesehatan Terbaik dengan Resmikan Klinik Immunotherapy
Reza Muhamad Irvan Caleg PKB Dapil 9 Sambangi Majelis Qur’an Al-falah
Ratusan Warga Pondok Bahar Hadiri Kampanye Caleg DPRD Provinsi Banten Haji Sarmilih
Euphoria HUT ke-17 Partai Hanura di Nganjuk Dibanjiri Ribuan Massa
Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina
Warga Binaan Lapas Narkotika DKI Rayakan Kathina Puja 2567 B.E

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:18 WIB

Dukung Era Kendaraan Listrik, PLN Nyalakan 300 Home Charging Mobil Listrik

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:04 WIB

Koramil 02/Matraman Kodim 0505/Jakarta Timur Bagikan Takjil On The Road

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:30 WIB

Jalin Silaturohmi, PT KCN Gelar Acara Bukber Bersama Mitra dan Stakeholder

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:57 WIB

Erwin Aksa dan Haji Beceng Bukber Bersama Ratusan Warga Cengkareng

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:37 WIB

Komitmen Tegas Iqbal Irsyad Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian Bukan Cari Uang

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Berita Terbaru

 kondisi sedang tidak baik-baik saja maka yang punya berbagilah kepada yang tidak punya, dimana amal yang kia lakukan dikali lipat sepuluh kali oleh Allah SWT,” ucap Haji Beceng.

Megapolitan

Erwin Aksa dan Haji Beceng Bukber Bersama Ratusan Warga Cengkareng

Jumat, 29 Mar 2024 - 12:57 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca