Akibat Jengkel Suami Mutilasi Istri, Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasusnya

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG KOTA ifakta.co – Pada penghujung tahun 2023 Kota Malang dihebohkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh JM (61) terhadap istrinya.

Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka beserta saksi untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto, tersangka melakukan tindakan tersebut secara sadar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar” jelasnya (2/01/2024)

Baca juga :  Ribuan Personel Polda Jatim Disiagakan di Malam Pergantian Tahun Baru 2024

Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari.

Dari kejadian tersebut pelaku menduga bahwa adanya dugaan pihak ketiga, tetapi hal tersebut tidak bisa dibuktikan.

Berdasarkan keterangan Kompol Danang, pada tanggal 28 Desember pelaku mencari korban di tempat kerjanya yaitu salah satu koperasi di jalan Raden Intan Kota Malang, namun tidak mendapati korban di tempat.

Lalu pelaku mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu 30 Desember ada acara gathering dari tempat kerja korban di Taman Krida Budaya.

Baca juga :  15 Anggota Polres Nganjuk Terima Reward dan Punishment Kapolres, Ini Prestasi nya

Setelah berhasil membawa korban pulang kerumah, pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban hingga terjatuh karena ada benturan di kepalanya, lalu secara continue pelaku mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.

“Dari alat bukti yang kita sita ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,,” jelas Kompol Danang.

Baca juga :  Dugaan Kasus Pemaksaan Aborsi Siswi SMA di Nganjuk Oleh Orang Tua Sang Pacar Kini dalam Penyelidikan Kepolisian

Setelah pemotongan korban, pelaku merasa kebingungan dan menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan.

Namun saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah terpotong diletakkan didalam ember.

Dari tindakan ini, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(MAY).

Berita Terkait

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polri Diapresiasi DPR: Jangan Hanya Kurir Kejar Aktor Besarnya!
Pemkab Nganjuk Dorong Bulog Libatkan Maklon Lokal, Wabup Trihandy: Ini Solusi Permudah Penyerapan Gabah
Warga Prambon Geger !!! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Rumah
Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Dan BPPD PMI
Pengendara Motor Terpeleset Masuk Sawah di Ganungkidul, Nganjuk
Seorang Pemuda Tewas Ditusuk di Depan RM Lombok Ijo
Gali Potensi Agribisnis di Semende Raya, Bupati Upayakan Pembangunan Pasar Induk dan Gudang Pertanian

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 20:49 WIB

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya

Selasa, 15 April 2025 - 14:38 WIB

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polri Diapresiasi DPR: Jangan Hanya Kurir Kejar Aktor Besarnya!

Senin, 14 April 2025 - 20:06 WIB

Pemkab Nganjuk Dorong Bulog Libatkan Maklon Lokal, Wabup Trihandy: Ini Solusi Permudah Penyerapan Gabah

Senin, 14 April 2025 - 19:28 WIB

Warga Prambon Geger !!! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Rumah

Senin, 14 April 2025 - 18:58 WIB

Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Dan BPPD PMI

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita Daerah

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:49 WIB

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terbentuknya AMKI.(foto:istimewa)

Megapolitan

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Kamis, 17 Apr 2025 - 19:48 WIB