BRIN: Penelitian dan Pengembangan Vaksin Corona Minimal 1 Tahun

- Jurnalis

Senin, 6 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Kementerian Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memastikan bahwa penelitian dan pengembangan vaksin Corona atau SARS-CoV-2 di Indonesia setidaknya memerlukan waktu minimal satu tahun.

Namun kecuali apabila sudah ada vaksin yang telah dikembangkan di luar negeri sebelumnya sehingga kemudian bisa diproduksi di Indonesia.

Demikian pernyataan Menristek BRIN Bambang Brodjonegoro usai bertemu Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (6/4).

“Bagaimana obat dan vaksin? Ini jangka menengah panjang. Untuk vaksin, misalkan kira-kira dibutuhkan paling tidak satu tahun minimal,” Bambang.

Selain vaksin, Tim Konsorsium COVID-19 juga sedang fokus mengembangkan suplemen untuk menjaga imunitas tubuh yang dibuat dari berbagai bahan baku di Indonesia.

Kemudian, tim juga mengembangkan pengkajian obat COVID-19, salah satunya pil kina yang memiliki kesamaan dengan Chloroquine, obat malaria.

“Mudah-mudahan dengan pengujian ini ada sesuatu barangkali berkontribusi pada pengobatan COVID-19,” harapnya. (my)

Baca juga :  Gandeng KPK, 40 ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Sinergitas

Berita Terkait

Ketum PWI Pusat Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal
FPN Desak KPK Segera Usut Kasus PT. Telkom Soal Proyek Fiktif
Polri Kerahkan 102 Personil dan Satu Anjing K9 Cari Korban Longsor di Kelurahan Rua, Ternate
Dukung PWI Pusat, Mensesneg Pratikno Siap Wujudkan Graha Pers Pancasila di Yogyakarta dan Pusat Diklat Wartawan Internasional
Ratusan Massa Front Pergerakan Nasional Desak KPK Seret dan Tangkap Sakti Wahyu Trenggono
Temui Pendemo, Habiburokhman Sampaikan RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK!
DPR RI Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 20:34 WIB

Ketum PWI Pusat Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal

Senin, 2 September 2024 - 18:28 WIB

FPN Desak KPK Segera Usut Kasus PT. Telkom Soal Proyek Fiktif

Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:32 WIB

Polri Kerahkan 102 Personil dan Satu Anjing K9 Cari Korban Longsor di Kelurahan Rua, Ternate

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:42 WIB

Dukung PWI Pusat, Mensesneg Pratikno Siap Wujudkan Graha Pers Pancasila di Yogyakarta dan Pusat Diklat Wartawan Internasional

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:17 WIB

Ratusan Massa Front Pergerakan Nasional Desak KPK Seret dan Tangkap Sakti Wahyu Trenggono

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca