SERANG, ifakta.co DPD LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (GTAR) Kabupaten Serang menyoroti dugaan belum dimilikinya Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) oleh pelaksana lapangan CV Kopi Pait dalam proyek pembangunan Jembatan Mekarsari di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.

Sorotan tersebut muncul mengingat SKK merupakan salah satu bukti kompetensi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dipersyaratkan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) itu menjadi dasar pengakuan kompetensi tenaga ahli maupun tenaga terampil dalam menjamin kualitas, keselamatan, dan profesionalisme pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Mekarsari dikerjakan oleh CV Kopi Pait dengan nilai kontrak sebesar Rp10.884.861.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.

Iklan

Ketua DPD LSM GTAR Kabupaten Serang, Lahudin, mempertanyakan legalitas SKK yang dimiliki pelaksana lapangan CV Kopi Pait. Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah yang menggunakan uang negara harus dikerjakan oleh tenaga yang memenuhi kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mempertanyakan legalitas SKK pelaksana lapangan CV Kopi Pait. Apakah yang bersangkutan benar memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang sah atau justru menggunakan sertifikat milik pihak lain. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Lahudin, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan, SKK bukan hanya persyaratan administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban profesional terhadap mutu pekerjaan konstruksi.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, kami meminta DPUPR Provinsi Banten segera melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan jasa konstruksi, maka harus diberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Lahudin menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan harus dijaga dengan memastikan seluruh pelaksanaan proyek memenuhi aspek administrasi maupun kompetensi tenaga kerja.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Ir. Arlan Marzan, terkait legalitas perusahaan, kepemilikan SKK, serta kelengkapan administrasi CV Kopi Pait hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh penjelasan yang menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi ifakta.co pada Jumat (26/6/2026), perwakilan CV Kopi Pait menyampaikan bahwa kantor perusahaan berada di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Kalau kantor CV Kopi Pait ada di Kronjo, tetapi kalau kantor kebersamaan adanya di Selon,” ujar perwakilan perusahaan.

Namun, ketika diminta menunjukkan atau menjelaskan mengenai kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) pelaksana lapangan yang menangani proyek tersebut, pihak perusahaan belum dapat memperlihatkan maupun memberikan keterangan terkait dokumen dimaksud.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari CV Kopi Pait maupun DPUPR Provinsi Banten yang menjawab secara substantif mengenai legalitas SKK pelaksana lapangan dalam proyek pembangunan Jembatan Mekarsari. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

(sib/lex)

Iklan