JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menolak dengan tegas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023.
PP itu berisi tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) yaitu tentang Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN kepada Pelaku Usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.
Suryadi mengungkapkan alasan penolakan tersebut karena selain menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik, salah satunya konflik agraria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyayangkan sikap Pemerintah yang dinilainya tidak peduli terhadap generasi mendatang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah ini.
“Kami memandang penerbitan Peraturan Pemerintah ini membuktikan bahwa Pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang, sebab mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang,” ujar Politisi Fraksi PKS itu, melalui rilis dikutip parlementaria, Sabtu (11/3).
Halaman : 1 2 Selanjutnya