Generasi Cuan dan Wong Kolot

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Generasi Cuan dan Wong Kolot
Oleh : Drs. Kamsul Hasan, SH. MH

Hajatan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jabar yang berlangsung, Selasa 17 Maret 2020 di Hotel Prama Grand Preanger, Bandung, luar biasa.

Bukan hanya pesertanya penuh, meski dalam suasana pembatasan gerak. Namun mempertemukan dua generasi berbeda, yaitu generasi cuan dan wong kolot.

Generasi cuan atau biasa disebut kaum millenial diwakili Manager IT ayomedianetwork yang bicara soal pemanfaatan teknologi digital pada media online.

Topiknya seputar Otomatisasi, Machine Learning, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), Personalization Algorithm Technology (PAT), SAS (Statistical Analysis System), Pemanfaatan medsos dengan Google Analytics.

Sementara wong kolot diwakili oleh saya dan topik Penerapan Hukum, Etika dan Pedoman Pemberitaan di Indonesia dengan gunakan rambu peraturan terkait pemberitaan yang berlaku menurut hukum Indonesia.

Generasi millenial memang harus berpikir cuan. Bahasa Hokkien ini dapat diartikan sebagai untung. Jadi kalau ada kata cuan, cuan dan cuan, maka itu adalah untung, untung, dan untung.

Generasi cuan ini tidak salah, itu karena Dewan Pers menerapkan verifikasi faktual yang konsepnya adalah pers industri, bila kita lihat persyaratannya.

Demi membiayai pers industri maka berpikirnya harus cuan, cuan dan cuan. Maka untuk cuan itu kita harus manut pada Google Analytics.

Media Siber bila ingin mendapatkan kue iklan harus manut pada Google Analytics. Ini nyaris sama ketika televisi terestrial harus mengikuti AC Nielsen untuk dapat iklan.

Persoalannya AC Nielsen dan Google Analytics tidak tunduk pada hukum Indonesia. Bisa jadi apa yang dimau mereka bertentangan dengan hukum Indonesia.

Cari untung untuk menghidupi media harus. Namun jangan sampai demi cuan melanggar hukum. Rambu terhadap pers Indonesia kini bertambah sejalan amandemen UUD 1945.

Salah satunya adalah soal identitas anak yang selama ini diatur Pasal 5 KEJ menjadi rambu hukum. Ancamannya sampai 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Click bait, silakan sepanjang tidak bertentangan dengan etika pers Indonesia. Semoga kita semua dapat menghidupkan media tanpa melawan hukum demi cuan.

PROFIL PENULIS
Drs. Kamsul Hasan, SH, MH

– Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.
– Praktisi dan pengamat media. 
– Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat
– Ahli Pers Indonesia.
– Penasehat Hukum di Harian Pos Kota
– Konsultan Hukum dan Komunikasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Babinsa Koramil 14/Panongan Dampingi Pompanisasi Lahan Pertanian
ForTang Bantah Namanya di Catut Beberapa Media Online
Andri Permana Politisi Muda Datang ke Pelantikan DPRD Pakai Motor Butut
BNN Tangerang Beri Edukasi Tentang Bahaya Narkoba
Faldo – Fadhlin resmi mendaftarkan diri calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang
Andra Soni-Dimyati Gelar Pesta Rakyat, Dihadiri Ribuan Warga hingga Jajanan Gratis
Andra Soni-Dimyati Daftar ke KPU Banten Naik Mobil Elf Angkutan Umum
Puncak Perayaan HUT RI Ke-79 di RW 016 Kelurahan Gebang Raya Periuk Mewah dan Meriah, Roy Marjuk: Dari Warga dan Untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:43 WIB

Babinsa Koramil 14/Panongan Dampingi Pompanisasi Lahan Pertanian

Rabu, 4 September 2024 - 23:47 WIB

ForTang Bantah Namanya di Catut Beberapa Media Online

Senin, 2 September 2024 - 23:30 WIB

Andri Permana Politisi Muda Datang ke Pelantikan DPRD Pakai Motor Butut

Minggu, 1 September 2024 - 14:59 WIB

BNN Tangerang Beri Edukasi Tentang Bahaya Narkoba

Jumat, 30 Agustus 2024 - 00:39 WIB

Faldo – Fadhlin resmi mendaftarkan diri calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca