Generasi Cuan dan Wong Kolot

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Generasi Cuan dan Wong Kolot
Oleh : Drs. Kamsul Hasan, SH. MH

Hajatan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jabar yang berlangsung, Selasa 17 Maret 2020 di Hotel Prama Grand Preanger, Bandung, luar biasa.

Bukan hanya pesertanya penuh, meski dalam suasana pembatasan gerak. Namun mempertemukan dua generasi berbeda, yaitu generasi cuan dan wong kolot.

Generasi cuan atau biasa disebut kaum millenial diwakili Manager IT ayomedianetwork yang bicara soal pemanfaatan teknologi digital pada media online.

Topiknya seputar Otomatisasi, Machine Learning, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), Personalization Algorithm Technology (PAT), SAS (Statistical Analysis System), Pemanfaatan medsos dengan Google Analytics.

Sementara wong kolot diwakili oleh saya dan topik Penerapan Hukum, Etika dan Pedoman Pemberitaan di Indonesia dengan gunakan rambu peraturan terkait pemberitaan yang berlaku menurut hukum Indonesia.

Generasi millenial memang harus berpikir cuan. Bahasa Hokkien ini dapat diartikan sebagai untung. Jadi kalau ada kata cuan, cuan dan cuan, maka itu adalah untung, untung, dan untung.

Generasi cuan ini tidak salah, itu karena Dewan Pers menerapkan verifikasi faktual yang konsepnya adalah pers industri, bila kita lihat persyaratannya.

Demi membiayai pers industri maka berpikirnya harus cuan, cuan dan cuan. Maka untuk cuan itu kita harus manut pada Google Analytics.

Media Siber bila ingin mendapatkan kue iklan harus manut pada Google Analytics. Ini nyaris sama ketika televisi terestrial harus mengikuti AC Nielsen untuk dapat iklan.

Persoalannya AC Nielsen dan Google Analytics tidak tunduk pada hukum Indonesia. Bisa jadi apa yang dimau mereka bertentangan dengan hukum Indonesia.

Cari untung untuk menghidupi media harus. Namun jangan sampai demi cuan melanggar hukum. Rambu terhadap pers Indonesia kini bertambah sejalan amandemen UUD 1945.

Salah satunya adalah soal identitas anak yang selama ini diatur Pasal 5 KEJ menjadi rambu hukum. Ancamannya sampai 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Click bait, silakan sepanjang tidak bertentangan dengan etika pers Indonesia. Semoga kita semua dapat menghidupkan media tanpa melawan hukum demi cuan.

PROFIL PENULIS
Drs. Kamsul Hasan, SH, MH

– Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.
– Praktisi dan pengamat media. 
– Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat
– Ahli Pers Indonesia.
– Penasehat Hukum di Harian Pos Kota
– Konsultan Hukum dan Komunikasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

PWI Pusat dan HNSI Jalin Kerja Sama, Fokus pada Pembangunan Manusia Pesisir
Kanit Binmas Polsek Pondok Gede Dukung Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Pondok Melati
Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru
Danramil 06/Trs Dukung Kunker Menteri Desa untuk Evaluasi Eduwisata Agrobisnis dan Penanganan Stunting
Andra Soni Gelar Kampanye Akbar di Tangerang; Komitmen Kami Tidak Korupsi
Andra – Dimyati, Ngobrol Malam Bersama Warga Kelurahan Pakulonan
Guntur Soekarnoputra Tegaskan Kabar Angin Harta Karun Peninggalan Bung Karno Merupakan Kebohongan
Pelayanan PN Tangerang Diduga tidak profesional

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 16:11 WIB

PWI Pusat dan HNSI Jalin Kerja Sama, Fokus pada Pembangunan Manusia Pesisir

Kamis, 14 November 2024 - 14:33 WIB

Kanit Binmas Polsek Pondok Gede Dukung Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Pondok Melati

Rabu, 13 November 2024 - 20:59 WIB

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

Rabu, 13 November 2024 - 18:48 WIB

Danramil 06/Trs Dukung Kunker Menteri Desa untuk Evaluasi Eduwisata Agrobisnis dan Penanganan Stunting

Sabtu, 9 November 2024 - 00:31 WIB

Andra Soni Gelar Kampanye Akbar di Tangerang; Komitmen Kami Tidak Korupsi

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB