JAKARTA, ifakta.co – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat setelah Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiorita diketahui merupakan istri Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat yang kini berstatus narapidana kasus korupsi.
Penunjukan Tiorita ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Langkat oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (6/7).
Iklan
Usai menerima amanah tersebut, Tiorita menyatakan akan bekerja maksimal untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Langkat setelah kepala daerahnya kembali tersandung perkara korupsi.
“Saya akan berusaha lebih maju, mencapai ke kepercayaan masyarakat lagi kembali kepada kami,” ujarnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, politikus Partai Golkar tersebut mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala dinas agar menjauhi praktik korupsi demi mendorong kemajuan Kabupaten Langkat.
“Dan tentunya kami menegaskan kepada seluruh OPD, kepala dinas, supaya menghindari daripada korupsi tersebut. Jadi kami berjuang lebih baik supaya masyarakat lebih maju lagi. Terima kasih,” kata Tiorita.
Saat dimintai tanggapan mengenai fakta bahwa KPK telah dua kali menangkap Bupati Langkat, Tiorita tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobilnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjelaskan bahwa penunjukan Tiorita merupakan tindak lanjut hasil koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Kementerian Dalam Negeri agar roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap berjalan normal.
“Kita diminta segera untuk melaksanakan, agar berjalannya roda pemerintahan tetap normal. Kami sudah menyerahkan Surat Keputusan untuk Wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas Bupati,” ujar Bobby.
Bobby juga memberikan pesan khusus kepada Tiorita agar menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Menurutnya, ASN harus tetap fokus melayani masyarakat dan tidak boleh berada dalam situasi yang memaksa mereka memilih kepentingan tertentu.
“Jangan jadikan ASN memiliki dua pilihan, melayani masyarakat atau melayani pimpinan. Itu tidak boleh terjadi,” tegas Bobby.
Kasus yang menjerat Syah Afandin menjadi kali kedua KPK menangkap Bupati Langkat dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Sebelumnya, pada Januari 2022, KPK menangkap Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin Angin.
Dalam perkara tersebut, Terbit dinyatakan terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021.
Persoalan hukum Terbit kemudian berkembang. Saat proses penyelidikan berlangsung, KPK menemukan kerangkeng manusia di kediamannya yang memicu penyelidikan lanjutan.
Selanjutnya, Polda Sumatera Utara menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam perkara perdagangan satwa langka yang dilindungi.
Ketika Terbit tersangkut kasus hukum, Syah Afandin masih menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat. Setelah Terbit ditangkap KPK, Ondim dipercaya menjadi Pelaksana Tugas Bupati Langkat sebelum akhirnya dilantik sebagai bupati definitif.
Pada Pilkada 2024, Syah Afandin berpasangan dengan Tiorita Br. Surbakti sebagai calon bupati dan wakil bupati. Pasangan tersebut memenangkan pemilihan dengan perolehan 216.918 suara atau 55,37 persen dari total suara sah.
Namun, empat tahun setelah operasi tangkap tangan terhadap Terbit, KPK kembali menggelar OTT di Kabupaten Langkat. Pada Kamis (2/7/2026), Syah Afandin ditangkap karena diduga menerima suap dari proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjuk Tiorita Surbakti sebagai Pelaksana Tugas Bupati Langkat untuk memastikan pemerintahan daerah tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
(cin/my)



