JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar oleh Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF). Dugaan tersebut berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), pengadaan seragam SD, hingga pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menilai praktik tersebut tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi merusak kualitas pendidikan di daerah.

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Iklan

KPK menduga uang gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar itu tidak hanya berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah dan pengadaan seragam SD. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga posisi camat.

Menurut Taufik, dugaan praktik tersebut telah memunculkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin, seorang ASN di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Sehari kemudian, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025–2026.

Dalam perkara itu, Ondim diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari Yaqub. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kesepakatan suap yang mencapai Rp1,117 miliar.

KPK menduga uang tersebut diberikan setelah Yaqub memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sepanjang 2025. Selain itu, Yaqub juga disebut memperoleh lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

(cin/my)

Iklan