JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan MJN yang merupakan ajudan Gubernur sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara ini berawal dari permintaan sejumlah uang oleh AW kepada perangkat daerah di Pemprov Riau. Permintaan tersebut berlangsung dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025.
Iklan
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya keterlibatan MJN yang diduga berperan sebagai pihak yang menyalurkan uang kepada AW. Peran ini dinilai krusial dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
“Dalam penyidikan, kami menemukan MJN selaku ajudan Gubernur Riau turut berperan dalam mengalirkan uang kepada AW,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).
Lebih lanjut, MJN diketahui mendistribusikan uang dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, ia menyalurkan dana sebesar Rp950 juta. Selanjutnya, pada tahap kedua, ia kembali menyerahkan uang sebesar Rp450 juta.
Sementara itu, pada tahap ketiga, penyidik menemukan adanya pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari sejumlah perangkat daerah. Dana tersebut kemudian diamankan KPK sebagai barang bukti dalam operasi penyelidikan tertutup pada 3 November 2025.
Atas perannya tersebut, KPK menetapkan MJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
“Yang bersangkutan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap MJN selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah AW selaku Gubernur Riau, MAS yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta DAN yang merupakan tenaga ahli gubernur.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana dalam kasus tersebut.
(sibt/lex)


