TANGERANG, ifakta.co – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan seorang oknum LSM berinisial WJ yang diduga menyalahgunakan nama institusi Kejari untuk meminta sejumlah uang kepada kepala desa di Kecamatan Legok.

Kasus ini terungkap setelah Kejari menerima laporan dari salah seorang kepala desa yang mengaku dimintai uang sebesar Rp25 juta dengan dalih dapat mengurus dan menghentikan laporan pengaduan yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Tangerang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo langsung menginstruksikan Tim Intelijen melakukan penyelidikan melalui Surat Perintah Tugas yang diterbitkan pada 2 Juli 2026.

Iklan

Hasil penyelidikan mengungkap, WJ mengatur pertemuan dengan tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Legok. Dalam pertemuan itu, ia diduga mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak Kejari dan meminta uang sebagai syarat agar laporan pengaduan tidak diproses lebih lanjut.

Pertemuan yang sempat tertunda akhirnya berlangsung pada Senin (6/7). Setelah pelapor menyerahkan uang sebesar Rp15 juta yang telah dikoordinasikan dengan Tim Intelijen Kejari, petugas langsung bergerak mengamankan WJ di lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, satu unit telepon genggam Samsung Fold 7, satu unit mobil Grand Livina, dokumen laporan pengaduan, bukti penerimaan laporan di PTSP Kejari Kabupaten Tangerang, serta rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menegaskan, setelah menjalani pemeriksaan awal di Kejari, WJ beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk meminta uang atau menjanjikan penyelesaian perkara. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan kepada kami,” tegas Wahyudi.

(sib/lex)

Iklan