TANGERANG, ifakta.co – Aktivitas usaha panti pijat yang diduga menjadi kedok praktik prostitusi kembali menjadi sorotan di kawasan Ruko Mardi Gras 2, Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keberadaan sejumlah tempat usaha tersebut disebut-sebut beroperasi secara terbuka dan belum tersentuh penegakan peraturan daerah (Perda).

Berdasarkan hasil penelusuran ifakta.co, sejumlah tempat yang mengatasnamakan panti pijat diduga menawarkan layanan prostitusi kepada pelanggan. Selain menyediakan layanan pijat, pengunjung disebut diberikan pilihan untuk memperoleh layanan seksual dengan tarif tertentu.

Dalam penelusuran tersebut, wartawan juga memperoleh keterangan dari seorang pria berinisial BP (27), yang mengaku pernah menggunakan jasa di salah satu tempat tersebut.

Iklan

“Kalau pijat biasa sekitar Rp250 ribu. Kalau paket lengkap tarifnya sekitar Rp450 ribu,” ujarnya kepada ifakta.co. 23 Juli 2026

Keterangan serupa disampaikan pengunjung lain yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengaku pelanggan dapat memilih perempuan yang akan memberikan layanan setelah berkoordinasi dengan pihak pengelola.

“Kalau mau layanan tambahan tinggal bilang ke pengurus, nanti diarahkan masuk ke dalam untuk memilih,” ungkapnya.

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi kepada pihak pengelola tempat usaha yang dimaksud.

Selain itu, hasil penelusuran ifakta.co juga menemukan dugaan adanya perempuan yang diduga masih berusia muda berada di lokasi. Dugaan tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan.

Sejumlah tokoh masyarakat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang segera melakukan inspeksi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah maupun ketentuan perizinan yang berlaku.

Masyarakat juga mendesak instansi terkait bersama aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap tempat-tempat usaha yang diduga menyalahgunakan izin operasional sebagai panti pijat untuk praktik prostitusi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan ifakta.co terkait dugaan aktivitas tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak Satpol PP maupun pengelola usaha, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(sib/lex)

Iklan