Walau Dilarang Buka, New GSH Tetap Beroperasi Normal

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Dengan masih beroperasinya kembali tempat hiburan New GSH Karaoke dan Resto di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A17, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat membuktikan lemahnya pengawasan aparat terkait.

Hal itu disampaikan oleh Johnit Sumbito selaku Dewan Penasehat Komunitas Jurnalis Bodrek Jakarta Barat (Forlis JB), Sabtu (19/6/2021).

“Itu bukti para aparat di Jakarta Barat ini lemah dalam pengawasan tempat hiburan yang diduga menyediakan fasilitas esek-esek serta berkedok tempat karaoke dan restoran itu,” ujarnya.

Johnit menjelaskan, pernyataan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Barat, Dedi Sumardi yang sudah jelas-jelas belum mengetahui perihal beroperasinya kembali New GSH Karaoke dan Resto tersebut.

“Kan sudah jelas Kasudin Parekraf Jakbar tidak mengetahui hal itu. Berarti pengusaha tempat hiburan itu dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap Perda di DKI Jakarta soal syarat usaha tempat hiburan,” jelasnya.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Dia berharap kepada aparat terkait untuk sesegera mungkin menindak tegas pemilik usaha yang secara terang-terangan menabrak aturan yang berlaku.

“Aparat harus tegas dan segera ditindak pemilik usahanya. Karena selain melanggar Perda, saya menduga ada praktik esek-esek di tembat hiburan itu (GSH) yang telah melanggar norma-norma susila serta masuk ranah pidana.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan malam New GSH Karaoke dan Resto secara permanen berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 166/-1858.2.

Di dalam surat rekomendasi menyebutkan, terdapat pelanggaran Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto pada Rabu 10 Februari 2021 lalu.

(my)

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang
Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI
Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan
Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:03 WIB

Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:53 WIB

Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:43 WIB

Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru