PURWAKARTA, ifakta.co – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Penghentian dilakukan setelah pemerintah daerah mengetahui sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan untuk pembangunan proyek tersebut belum rampung. Di antaranya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dedi meminta pekerjaan konstruksi tidak dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan tersebut terpenuhi. Menurutnya, proyek dengan skala besar harus mengikuti ketentuan perizinan dan lingkungan yang berlaku.
Iklan
“PBG dan AMDAL belum keluar. Jangan dulu berjalan proyeknya. Berhentikan dulu pembangunannya,” kata Dedi, Rabu (30/9/2026).
Proyek pusat data AI tersebut dibangun oleh BDX Data Centers di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi. Pembangunan mulai berjalan pada 22 September 2026 dengan rencana kapasitas daya listrik mencapai 640 megawatt (MW).
Meski menghentikan sementara pekerjaan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak menutup pintu bagi investasi pusat data tersebut. Pemprov Jabar menyatakan pembangunan tetap dapat dilanjutkan setelah persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung investasi di wilayah Jawa Barat. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan, terlebih proyek pusat data memiliki skala pembangunan yang besar.
“Tentunya Pemprov Jabar mendukung pembangunan yang ada. Namun ada beberapa hal yang kita juga concern terhadap kaidah-kaidah dan pemenuhan ketentuan yang berlaku karena ini kan skalanya cukup besar,” ujar Adi, Selasa (29/9/2026).
Menurut Adi, kewenangan penerbitan sejumlah perizinan berada di Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki fungsi pengawasan dan koordinasi terhadap proses tersebut.
Ia menjelaskan, AMDAL dan PBG merupakan bagian dari persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum pembangunan dapat berjalan sepenuhnya. Berdasarkan pengecekan pemerintah provinsi, proses AMDAL proyek tersebut masih berlangsung di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.
“Bahwa memang AMDAL dan PBG itu dikeluarkan izinnya oleh Kabupaten Purwakarta. Dan Pak Gubernur kemarin sangat teliti ya, jadi pada saat dikonfirmasi beberapa proses, salah satunya adalah AMDAL, ternyata memang masih dalam proses,” kata Adi.
Karena proses administrasi belum selesai, pekerjaan pembangunan untuk sementara dihentikan sambil menunggu kelengkapan dokumen.
Di sisi lain, pemerintah juga meminta konsultan proyek membuka kajian mengenai dampak pembangunan kepada masyarakat. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain potensi kebisingan serta kebutuhan air untuk operasional pusat data.
Kebutuhan air menjadi perhatian karena pusat data berskala besar membutuhkan sistem pendingin untuk menjaga peralatan tetap beroperasi. Dalam pengembangan berikutnya, kebutuhan air proyek tersebut disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau setara dengan kurang lebih 33.000 meter kubik per hari.
Dedi meminta kajian mengenai penggunaan air tersebut dilakukan secara terbuka, terutama untuk memastikan operasional pusat data tidak mengurangi ketersediaan air bagi masyarakat maupun sektor pertanian yang memanfaatkan sumber air dari Waduk Jatiluhur.
Adi mengatakan hasil pembahasan dengan pihak terkait menunjukkan pembangunan pusat data tersebut direncanakan tidak mengganggu pasokan air bagi masyarakat dan kebutuhan pertanian.
Menurutnya, pihak BDX Data Centers bersama Perum Jasa Tirta dan PDAM Kabupaten Purwakarta telah memberikan penjelasan mengenai kebutuhan dan ketersediaan air dalam operasional proyek.
“Pada prinsipnya dari pihak BDX dan juga dari pihak Jasa Tirta termasuk PDAM Kabupaten Purwakarta memastikan bahwa pada saat terbangunnya data center ini tidak akan mengganggu suplai air atau pemenuhan kebutuhan air untuk warga, termasuk pemanfaatan lainnya untuk pertanian,” ujar Adi.
Pemprov Jawa Barat juga meminta proses perizinan dilakukan secara tertib dari kedua sisi. Perusahaan diminta memenuhi seluruh persyaratan, sementara pemerintah daerah didorong memproses perizinan sesuai ketentuan tanpa menghambat investasi yang memenuhi aturan.
Penghentian sementara tersebut dengan demikian bukan merupakan penolakan terhadap pembangunan pusat data AI di Jatiluhur. Pemerintah Jawa Barat menempatkan kelengkapan perizinan, kajian lingkungan, serta kepastian ketersediaan sumber daya sebagai bagian yang harus dipastikan sebelum proyek dilanjutkan.(wl/wl)

