ifakta.co, SERANG – Ditlantas Polda Banten akan menerapkan tilang elektronik atau e-tilang.
E-tilang yang merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tersebut rencananya akan berlaku efektif pada 4 April 2021 mendatang. Sebelum itu, Ditlantas Polda Banten juga akan melaksanakan pra e-tilang pada 1-31 Maret 2021.
Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan Pengendara yang melanggar lalu lintas akan terpantau kamera pengintai alias CCTV yang dipasang di jalan tertentu. CCTV akan mengirimkan data pengendara berupa plat nomor kendaraan kepada petugas di pusat informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga Banten diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan alat pengaman berkendara, data kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku. Kemudian bukti tilang kendaraan akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan, “Kata Rudi Purnomo dimapolda Banten, Jum’at (5/2/2021).
Rudi Purnomo menyampaikan bahwa Pemilik kendaraan kemudian bisa memproses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat. Dari sana melalui Bank BRI pelanggar bisa membayar denda pelanggaran.
“titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang akan dipasang di tiga titik Kota Serang. Pertama di Jalan Veteran. Kedua Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani. Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung, Kota Serang, ” Ujar Rudi Purnomo
Rudi Purnomo menambahkan bahwa dalam proses e-tilang pihaknya tidak memerlukan petugas di lapangan. Tidak ada proses menghentikan kendaraan. Proses tilang relatif lebih aman untuk pengendara.
“Saat ini, pihak Ditlantas Polda Banten tengah menyiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pihak bank dan Dinas Pendapatan Daerah, “Kata Rudi Purnomo
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa Bentuk pelanggaran yang akan ditindak dalam tilang elektronik atau e-tilang antara lain tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah, menerabas Marka jalan. Bentuk pelanggaran secara visual akan dikirim dengan tampilan diperbesar (zoom) kepada pelanggar.
“Jika e-tilang ini berlaku efektif, maka kedepan tidak ada lagi razia kendaraan yang dilakukan secara konvensional, ” Ujar Edy Sumardi.
Terakhir edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara .
( Ham )