JAKARTA, ifakta.co – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan.

Selain berfungsi sebagai identitas perpajakan, NPWP juga sering digunakan untuk kebutuhan administrasi lain, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, hingga melamar pekerjaan.

Meski pemerintah sudah menyediakan layanan online, banyak masyarakat masih memilih membuat NPWP secara offline karena prosesnya dianggap lebih mudah dipahami. Selain itu, petugas kantor pajak juga bisa langsung membantu jika muncul kendala saat pendaftaran.

Iklan

Oleh sebab itu, memahami cara membuat NPWP offline sangat penting agar proses pengajuan berjalan cepat tanpa hambatan.

Apa itu NPWP?

NPWP merupakan nomor identitas resmi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak. Nomor ini digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan sekaligus menjadi bukti bahwa seseorang sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

Selain itu, NPWP membantu pemerintah mengelola sistem perpajakan secara tertib. Karena itu, pekerja dengan penghasilan tetap, pelaku usaha, hingga pekerja lepas perlu memiliki NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, banyak perusahaan juga menjadikan NPWP sebagai syarat administrasi utama dalam proses rekrutmen kerja. Bahkan, beberapa layanan keuangan meminta NPWP untuk mempermudah proses verifikasi data.

Syarat Membuat NPWP Offline

Sebelum datang ke kantor pajak, siapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.

1. Syarat NPWP untuk Karyawan

Bagi pekerja kantoran atau pegawai perusahaan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Formulir pendaftaran wajib pajak

Sementara itu, pegawai negeri dapat menggunakan surat keputusan (SK) sebagai dokumen pendukung.

2. Syarat NPWP untuk Wirausaha dan Freelancer

Pelaku usaha dan pekerja lepas perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan, seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Bukti usaha atau tagihan listrik tempat usaha
  • Surat pernyataan usaha bermeterai
  • Formulir pengajuan NPWP

Selain itu, pelaku usaha online juga dapat melampirkan bukti kemitraan dari platform digital tempat menjalankan usaha.

3. Syarat NPWP untuk Wanita Menikah

Wanita yang ingin memiliki NPWP sendiri perlu melengkapi:

  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat keterangan kerja
  • Surat perjanjian pisah harta jika diperlukan
  • Formulir pendaftaran NPWP

Cara Membuat NPWP Offline di Kantor Pajak

Setelah semua dokumen lengkap, proses pendaftaran NPWP offline bisa langsung dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

1. Datang ke Kantor Pajak Sesuai Domisili

Pertama, kunjungi KPP sesuai alamat pada KTP. Namun, jika tempat tinggal berbeda dengan alamat KTP, lampirkan surat domisili dari kelurahan setempat.

Selain itu, datang lebih pagi dapat membantu menghindari antrean panjang, terutama pada awal pekan.

2. Ambil Nomor Antrean

Sesampainya di kantor pajak, ambil nomor antrean di bagian pelayanan. Setelah itu, tunggu hingga petugas memanggil nomor antrean.

Biasanya, petugas juga membantu mengarahkan jenis layanan yang diperlukan sehingga proses menjadi lebih cepat.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Selanjutnya, isi formulir pendaftaran wajib pajak dengan data yang benar dan lengkap. Pastikan nama, alamat, pekerjaan, serta nomor identitas sesuai dokumen resmi.

Selain itu, hindari kesalahan penulisan karena data yang tidak sesuai dapat memperlambat proses verifikasi.

4. Serahkan Dokumen Persyaratan

Kemudian, serahkan formulir beserta seluruh dokumen pendukung kepada petugas pajak. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas sekaligus memastikan data sesuai ketentuan.

Jika ada dokumen yang kurang, petugas biasanya langsung memberi informasi agar segera dilengkapi.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan memproses pendaftaran NPWP. Proses ini umumnya berlangsung cukup cepat apabila tidak ada kendala data.

Selain itu, beberapa kantor pajak bahkan dapat mencetak kartu NPWP pada hari yang sama.

6. Terima Bukti Pendaftaran

Terakhir, petugas akan memberikan bukti pendaftaran wajib pajak. Setelah proses selesai, kartu NPWP dapat diambil langsung atau dikirim ke alamat rumah sesuai kebijakan kantor pajak setempat.

(naf/jo)