JAKARTA, ifakta.co – Polda Metro Jaya telah memulangkan 141 dari total 152 anak yang sebelumnya diamankan terkait kericuhan yang terjadi pada Kamis (27/8).
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, sebagian besar anak yang diamankan telah dikembalikan kepada keluarganya setelah menjalani proses pemeriksaan.
“Dari 152 anak tersebut, kami pulangkan 141 orang,” ujar Rita dalam konferensi pers, Jumat (28/8).
Iklan
Rita menjelaskan, dari 152 anak yang diamankan, sebanyak 149 orang berjenis kelamin laki-laki dan tiga lainnya perempuan.
Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 123 anak masih berstatus pelajar. Sementara 26 anak lainnya diketahui sudah tidak melanjutkan pendidikan.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan sedikitnya lima anak yang terindikasi memiliki niat untuk terlibat dalam aksi kerusuhan.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kelima anak tersebut. Barang itu antara lain bahan bakar minyak atau bensin serta buah kering yang diduga akan digunakan sebagai sarana pelemparan ke arah petugas.
“Kita melakukan proses terhadap lima orang anak yang memang terindikasi kuat dia sudah memiliki niat untuk melakukan aksi-aksi yang melibatkan untuk memberikan sebuah dampak,” ucap Rita.
Menurut Rita, bensin yang dibawa para anak tersebut sudah dalam kondisi siap digunakan untuk melakukan pembakaran. Barang itu diduga akan dilemparkan ke tengah massa untuk memicu situasi yang lebih luas.
“Jadi kedapatan membawa bahan bakar bensin yang juga di situ disertai membawa buah yang sudah dikeringkan. Kemudian di situ juga diberikan, sudah dicampurkan ya bensin itu, dan sudah siap untuk dilakukan pembakaran dan akan dilemparkan di tengah-tengah massa,” tuturnya.
Selain lima anak tersebut, polisi juga menemukan adanya anak-anak lain yang diduga melakukan penyerangan ketika kericuhan berlangsung.
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.
“Kita menerbitkan laporan polisi dan juga menjadikan anak-anak ini menjadi terduga daripada anak yang berkonflik dengan hukum,” jelasnya.
Polda Metro Jaya juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak tertentu yang menggunakan atau memanfaatkan anak-anak dalam aksi yang berujung kericuhan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik saat ini tengah menelusuri dugaan eksploitasi anak.
“Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum,” kata Iman dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/8).
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengecam dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam aksi yang terjadi di Jakarta pada Kamis (27/8).
KPAI meminta aparat kepolisian menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak-anak yang diamankan terkait kericuhan setelah aksi berlangsung.
“Eksploitasi anak dalam aksi massa adalah pelanggaran hak-hak dasar anak yang dilindungi konstitusi dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley di Jakarta, Jumat (28/8).
KPAI menilai dugaan eksploitasi politik terhadap anak bertentangan dengan prinsip hak partisipasi anak.
Menurut Sylvana, partisipasi anak harus dilakukan secara sukarela. Anak juga harus memahami substansi pendapat yang disampaikan serta konsekuensi dari keterlibatan mereka.
Selain itu, anak harus mendapatkan ruang yang aman dan nyaman ketika menyampaikan pandangan atau pendapatnya.
“Namun memobilisasi anak dengan target dan agenda politik orang dewasa, khususnya dengan menyalahgunakan kerentanan anak, termasuk kerentanan ekonomi orang tuanya, jelas merupakan pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna,” kata Sylvana.
KPAI juga menyesalkan kembali munculnya pola keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Menurut hasil temuan KPAI, mayoritas anak yang terlibat merupakan pelajar tingkat SMA dan SMK. Sebagian lainnya masih duduk di bangku SMP, sementara beberapa anak diketahui sudah putus sekolah.
“KPAI menemukan modus dan pola berulang terlibatnya anak-anak dalam demo. Mayoritas pelajar SMK dan SMA, sebagian kecil masih SMP, dan ada yang putus sekolah. Sebagian anak-anak menyatakan hanya ikut-ikutan, diajak teman, atau mau nonton demo,” kata Sylvana.
(ca/cin)



