TANGERANG, ifakta.co – Pascatragedi kecelakaan yang menewaskan seorang anak usia dini dalam kegiatan study tour di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10/2026), perhatian publik kini tertuju pada tanggung jawab penyelenggara kegiatan serta langkah tegas Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Senin (9/11/26)
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai sanksi maupun tindakan administratif yang akan diberikan kepada pihak PAUD di Kecamatan Gunung Kaler yang menyelenggarakan kegiatan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan Dinas Pendidikan dalam menindaklanjuti tragedi yang merenggut nyawa peserta didik tersebut.
Padahal, Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 tentang larangan pelaksanaan karyawisata atau study tour dan kegiatan outing class ke luar Provinsi Banten.
Dalam peristiwa tersebut, pihak PAUD Imaniyah disebut telah menyepakati pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada bukti pembayaran yang ditunjukkan kepada masyarakat untuk memastikan realisasi pemberian santunan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemberian santunan itu merupakan bagian dari kesepakatan dengan tenggat waktu tujuh hari. Dengan demikian, masyarakat masih menunggu kepastian apakah kesepakatan tersebut telah direalisasikan sesuai waktu yang telah disepakati.
Meski demikian, persoalan pemberian santunan tidak seharusnya mengesampingkan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan maupun tanggung jawab administratif pihak terkait. Terlebih, peristiwa tersebut berujung pada hilangnya nyawa seorang anak usia dini.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala PAUD Imaniyah menyampaikan bahwa komunikasi dengan media diserahkan kepada seseorang bernama Abah Haji Suhanan.
“Iya, saya serahkan jika ada teman-teman media ke Abah Haji Suhanan,” ujarnya kepada ifakta.co.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Tangerang, Cucu Syaefullah, saat dikonfirmasi pada 26 Oktober 2026, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan berjanji akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
“Terima kasih atas informasinya, Kang. Secepatnya saya koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang,” katanya.
Kendati demikian, hingga kini masyarakat masih menunggu kejelasan hasil koordinasi tersebut, termasuk langkah evaluasi dan tindakan yang akan diambil terhadap pihak penyelenggara kegiatan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi, juga diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan serta kemungkinan sanksi administratif terhadap pihak PAUD yang bersangkutan.
Tragedi yang merenggut nyawa anak usia dini tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemberian santunan dan penyampaian belasungkawa. Dinas Pendidikan harus melakukan evaluasi menyeluruh serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji koordinasi. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Sebab, keselamatan peserta didik merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pendidikan. Jangan sampai tragedi yang merenggut nyawa seorang anak justru berlalu tanpa evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
(sib/lex)

























