JAKARTA, ifakta.co – Pemahaman terhadap sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dinilai menjadi hal penting bagi generasi muda maupun para penyelenggara negara.

Sejarah tidak hanya berkaitan dengan perjuangan merebut kemerdekaan, tetapi juga menyangkut asal-usul tanah, hak masyarakat, serta proses peralihan kekuasaan dari pemerintahan kolonial kepada negara Indonesia.

Dalam sebuah pandangan yang disampaikan dalam you tube dengan mengacu pada pemikiran budayawan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun, disebutkan bahwa sebelum Indonesia merdeka terdapat 143 raja dan sultan yang memiliki wilayah kekuasaan, tanah, serta rakyat.

Para raja dan sultan tersebut disebut turut memberikan dukungan, termasuk pembiayaan, bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Pandangan tersebut mengajak generasi muda untuk kembali mempelajari sejarah secara utuh agar memahami bagaimana negara ini berdiri dan apa tujuan utama kemerdekaan yang diperjuangkan para pendahulu.

Menurut pandangan tersebut, persoalan sejarah kemerdekaan juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan penguasaan tanah yang sebelumnya berada dalam wilayah kekuasaan kerajaan dan kesultanan.

Tanah-tanah perdikan yang dahulu diberikan oleh raja kepada keluarga, keturunan, maupun pihak tertentu disebut memiliki kedudukan khusus. Pemberian tersebut dipandang sebagai warisan yang dapat diteruskan kepada generasi berikutnya.

Persoalan kemudian muncul ketika pemerintah kolonial Belanda menerbitkan berbagai administrasi penguasaan dan pengelolaan tanah, seperti Erfpacht dan Verponding.

Dalam pandangan yang disampaikan, penerbitan hak-hak pengelolaan pada masa kolonial tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peralihan kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya kepada pemerintah kolonial.

Karena itu, asal-usul tanah, bukti kepemilikan, serta proses peralihan hak dinilai perlu ditelusuri kembali secara menyeluruh.

Soroti Makna Proklamasi dan Asal-Usul Tanah

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan naskah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya kalimat:

“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”

Menurut pandangan tersebut, amanat mengenai pemindahan kekuasaan harus dipahami secara menyeluruh, termasuk menyangkut administrasi, penguasaan, dan kepastian hukum atas aset maupun tanah yang sebelumnya berada dalam penguasaan pemerintahan kolonial.

Pertanyaan yang kemudian diajukan adalah bagaimana proses peralihan tanah-tanah tersebut kepada negara Indonesia dilakukan, apakah disertai bukti peralihan hak, berita acara serah terima, serta penyerahan penguasaan secara fisik.

Hal ini dinilai penting untuk membedakan antara tanah milik negara, tanah milik pemerintah, tanah hak masyarakat, dan tanah yang secara administratif berada dalam penguasaan lembaga negara.

Setiap klaim atas tanah, menurut pandangan tersebut, harus memiliki dasar hukum dan riwayat penguasaan yang jelas. Tidak cukup hanya mengandalkan dokumen pengelolaan tanpa menelusuri asal-usul dan dasar hukum hak atas tanah.

Kritik Pengelolaan Hutan Perum Perhutani

Selain persoalan tanah warisan kerajaan dan kesultanan, perhatian juga diarahkan pada pengelolaan kawasan hutan oleh Perum Perhutani.

Perum Perhutani disebut mengelola kawasan hutan seluas lebih dari 2,4 juta hektare di Pulau Jawa dan Madura. Pengelolaan tersebut dipertanyakan, terutama berkaitan dengan dasar hukum penguasaan kawasan, batas wilayah, serta mekanisme penyerahan pengelolaan dari pemerintah.

Dalam pandangan yang disampaikan, perlu ada penjelasan terbuka mengenai apakah pengelolaan kawasan tersebut didasarkan pada surat keputusan Menteri Kehutanan, Berita Acara Tata Batas (BATB), atau dokumen hukum lainnya.

Bahkan, disampaikan pula dugaan bahwa belum terdapat serah terima fisik kawasan secara langsung dari Menteri Kehutanan kepada Perum Perhutani sebagaimana dipersoalkan dalam pernyataan tersebut.

Persoalan lainnya adalah pemanfaatan hasil hutan dan keterlibatan masyarakat yang selama ini mengelola lahan untuk kegiatan pertanian, perkebunan kopi, serta tanaman produktif lainnya.

Masyarakat disebut mengeluarkan modal sendiri untuk menanam dan merawat tanaman di kawasan yang dikelola Perhutani. Namun, dalam praktiknya, mereka juga harus mengikuti mekanisme kerja sama dan pembagian hasil dengan perusahaan tersebut.

Kondisi itu dinilai perlu dievaluasi agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari lahan yang mereka kelola.

Pernyataan tersebut juga mempertanyakan efektivitas pengelolaan Perum Perhutani, termasuk persoalan kinerja keuangan dan beban utang perusahaan yang disebut telah mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Angka dan kondisi keuangan tersebut perlu dikonfirmasi melalui laporan keuangan resmi perusahaan agar dapat diketahui secara objektif.

Minta Pemerintah Buka Dasar Hukum Penguasaan Tanah

Lebih jauh, kritik diarahkan pada pentingnya membedakan pengertian hutan produksi, hutan lindung, serta kawasan hutan yang harus dipertahankan.

Menurut pandangan tersebut, istilah dan ketentuan dalam setiap surat keputusan maupun dokumen tata batas harus ditafsirkan sesuai ketentuan hukum. Pengelolaan hutan tidak boleh dilakukan berdasarkan penafsiran sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pemerintah juga diminta menjelaskan dasar hukum penebangan maupun pemanfaatan kayu di kawasan hutan, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan fungsi dan status kawasan.

Transparansi mengenai dokumen penetapan kawasan, batas wilayah, izin pengelolaan, serta mekanisme kerja sama dengan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan tersebut.

“Negara ini adalah negara hukum. Karena itu, setiap penguasaan dan pengelolaan tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Asal-usul tanah harus ditelusuri, bukan sekadar mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara atau tanah pemerintah,” demikian inti kritik yang disampaikan.

Ajak Pemimpin dan Generasi Muda Kembali Belajar Sejarah

Pandangan tersebut juga mengingakan kembali pidato Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah video saat Perayaan Natal Nasional 2024 di Area GBK mengenai pentingnya menghargai perjuangan para pahlawan kemerdekaan.

Kemerdekaan Indonesia, sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa, kata Prabowo harus diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.

Karena itu, pemahaman sejarah dinilai tidak boleh berhenti pada peringatan hari kemerdekaan maupun pembelajaran di sekolah. Sejarah harus menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam.

Pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan diminta membuka ruang evaluasi dan penelusuran hukum terhadap persoalan asal-usul tanah dan pengelolaan kawasan hutan.

Masyarakat juga diharapkan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai dan dikelolanya, sehingga tidak menjadi pihak yang terus-menerus dirugikan akibat ketidakjelasan administrasi maupun kebijakan.

Pada akhirnya, semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta evaluasi terhadap badan usaha milik negara yang mengalami kerugian juga menjadi bagian dari tuntutan tersebut.

“Jangan sampai kita melupakan sejarah perjuangan para leluhur. Memahami sejarah, menegakkan hukum, dan memperjuangkan hak rakyat merupakan bagian dari upaya menjaga cita-cita kemerdekaan Indonesia,” kata Prabowo dalam pidatonya dalam Perayaan Natal Nasional 2024.

Pernyataan tersebut ditutup dengan harapan agar para pejuang kebenaran senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

(tio/tio)