JAKARTA, ifakta.co – Kedatangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), mendapat sambutan dari sekitar 1.000 orang pendukung yang telah berkumpul di sekitar gedung pengadilan. Jokowi datang untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Jokowi tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB. Ia datang bersama putranya, Kaesang Pangarep, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketika turun dari kendaraan, Jokowi mengenakan kemeja batik berwarna kecokelatan dan kopiah. Ia kemudian menyapa orang-orang yang menunggu kehadirannya di area pengadilan.
Jokowi sempat berbincang dengan sejumlah pendukung. Ia juga melambaikan tangan kepada mereka dan kepada wartawan yang meliput agenda persidangan.
Sebagian besar massa yang berkumpul mengenakan pakaian putih, berupa kaus maupun kemeja. Para pendukung juga membawa poster yang menunjukkan dukungan bagi Jokowi menjelang agenda pemeriksaan saksi.
Di sekitar lokasi terlihat sejumlah tokoh PSI, termasuk Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga yang dikenal dengan nama Bro Ron. Kehadiran mereka bertepatan dengan kedatangan Jokowi di pengadilan.
Jokowi menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Perkara yang diperiksa berkaitan dengan pernyataan tentang ijazah sarjananya dari Universitas Gadjah Mada yang dituding palsu oleh Roy Suryo.
Pada kesempatan sebelumnya, Jokowi telah menyatakan kesediaannya menghadiri persidangan dan memperlihatkan ijazah sarjana yang menjadi pokok perkara.
Jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan terhadap Roy Suryo pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik dalam perkara tersebut.
Dakwaan jaksa mencantumkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ITE.
Ketentuan yang dimaksud meliputi Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara pidana terhadap Roy Suryo. Status dakwaan tidak sama dengan putusan bersalah, sehingga pembuktian tetap dilakukan dalam proses persidangan.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi salah satu agenda persidangan hari itu. Sementara itu, massa pendukung telah berkumpul sejak sebelum Jokowi tiba di gedung pengadilan.
(mam/mby)
























