YOGYAKARTA, ifakta.co – Sejumlah anggota Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogyakarta menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang Badan Anggaran DPRD DIY, Rabu (4/11/2026). Mereka melakukan aksi tersebut saat menyampaikan aspirasi terkait kondisi kebangsaan dan wacana pemakzulan wakil presiden.

Kegiatan itu berlangsung ketika rombongan memasuki ruang Banggar DPRD DIY untuk membacakan pernyataan sikap dan beraudiensi dengan jajaran dewan. Setelah audiensi berakhir, foto Gibran kembali dipasang di tempatnya.

Di antara peserta aksi terdapat mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Syukri Fadholi, yang disebut sebagai pelindung forum, serta Muhammad Chirzin selaku pembina Forum Kebangsaan DIY.

Chirzin menjelaskan pihaknya bersama unsur masyarakat mendatangi DPRD DIY untuk menyampaikan kegelisahan mengenai situasi nasional. Mereka berharap anggota dewan meneruskan aspirasi itu kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Chirzin, forum tersebut mengajukan dua pokok tuntutan yang menyangkut riwayat pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Dalam hal ini, pada forum ini kita menuntut dua hal, satu bahwa ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu, tetapi sudah hampir pasti bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada yang asli,” kata Chirzin.

Chirzin kemudian menyampaikan tuntutan berikutnya yang berkaitan dengan jabatan Gibran.

“Yang kedua adalah ijazah Gibran. Oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran adili Jokowi,” sambungnya.

Terkait penurunan foto wakil presiden di ruang Banggar, Chirzin menyebut tindakan itu dilakukan secara spontan oleh rombongan. Ia mengatakan aksi tersebut juga dimaksudkan untuk menyampaikan pesan simbolis kepada wakil rakyat.

“Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati. Dalam sambutan saya sepintas di forum tadi, andai kata Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak menindaklanjuti sebagaimana yang semestinya, karena ijazah Gibran sudah tidak ada, maka sekali lagi saya katakan seandainya DPR tidak memakzulkan Gibran, berarti DPR telah mengkhianati amanat rakyat,” katanya.

Tudingan tentang ijazah Jokowi yang disampaikan peserta aksi tetap merupakan klaim pihak tersebut. Universitas Gadjah Mada sebelumnya telah menyatakan ijazah sarjana Jokowi asli, sedangkan Jokowi sendiri membantah tudingan pemalsuan dan menyatakan bersedia menunjukkan ijazah asli jika diminta hakim di persidangan.

Perdebatan kemudian meluas ke dokumen penyetaraan pendidikan menengah Gibran yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang setara tingkat SMA. Namun, MK tidak menerima permohonan penggugat karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Mahkamah Agung selanjutnya mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal pada Jumat (30/10). Putusan itu menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai persyaratan Pilpres 2024 tidak sah.

Putusan tersebut memicu tuntutan agar DPR membahas persoalan Gibran. Meski demikian, terdapat pula pandangan bahwa putusan MA tidak dengan sendirinya mengubah legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

Aksi Forum Kebangsaan DIY menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi dalam polemik tersebut. Penurunan foto yang berlangsung sementara itu bukan keputusan resmi pemberhentian wakil presiden.

(rom/mby)