JAKARTA, ifakta.co – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo. Jokowi menyatakan dirinya membawa dokumen ijazah asli yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Jokowi datang bersama dua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep. Ketiganya menumpangi kendaraan yang sama ketika menuju lokasi sidang. Kaesang duduk di kursi depan, sedangkan Jokowi dan Kahiyang berada di bagian belakang mobil.

Saat memasuki area pengadilan, Jokowi mengenakan batik bernuansa cokelat dan songkok hitam. Sementara itu, Kahiyang dan Kaesang terlihat mengenakan kemeja putih. Kedatangan mereka menjadi perhatian menjelang agenda pemeriksaan saksi.

Wartawan kemudian menanyakan apakah Jokowi membawa dokumen ijazah yang diperlukan untuk persidangan. Jokowi menjawab singkat, tanpa memberikan penjelasan panjang.

“Bawa,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal dokumen ijazahnya.

Ketika mendapat pertanyaan lanjutan untuk memastikan dokumen tersebut merupakan ijazah asli, Jokowi kembali memberikan jawaban serupa.

“Bawa,” kata dia lagi.

Perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan tudingan terhadap ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Dalam persidangan ini, Jokowi hadir dengan kedudukan sebagai saksi, sedangkan Roy Suryo berstatus terdakwa.

Jaksa penuntut umum sebelumnya membacakan surat dakwaan terhadap Roy Suryo dalam sidang pada 17 September 2026. Jaksa mendakwanya melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran yang berkaitan dengan informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu tersebut.

Untuk dakwaan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa juga menyusun dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, surat dakwaan mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE, juga terkait dengan ketentuan penyesuaian pidana. Seluruh pasal tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan Roy Suryo bersalah.

Persidangan masih berlangsung melalui proses pembuktian. Keterangan saksi serta dokumen yang diajukan akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan majelis hakim sesuai tahapan persidangan.

(mam/mby)